Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp51,73 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Senin, 24 Maret 2025.
Angka ini meningkat dibandingkan dengan dividen tahun sebelumnya yang sebesar Rp48,10 triliun. Selain itu, BRI juga mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp3 triliun.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menjelaskan keputusan dividen ini merupakan bagian dari agenda RUPST yang mencakup 10 mata acara. Sebanyak tiga di antaranya adalah penetapan dividen tunai, rencana buyback saham, dan perubahan pengurus perseroan.
|Baca juga: Tatang Nurhidayat Kembali Borong Saham Tugu Insurance (TUGU)
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Kucurkan Rp9,01 Triliun KUR ke 77.500 UMKM hingga Februari 2025
Untuk tahun buku 2024, BRI mencatat laba bersih konsolidasian Rp60,15 triliun. Dari jumlah itu, perseroan menetapkan total dividen tunai Rp51,73 triliun. Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, BRI telah membagikan dividen interim sebesar Rp20,33 triliun atau Rp135 per lembar saham. Dengan demikian, sisa dividen yang akan dibayarkan mencapai Rp31,40 triliun.
Dari total dividen tersebut, BRI menyetor Rp27,68 triliun kepada negara, termasuk dividen interim yang telah dibagikan sebelumnya. Sementara sisanya akan diberikan kepada pemegang saham sesuai dengan daftar pemegang saham pada tanggal pencatatan (recording date).
Hendy menambahkan perseroan dalam memperhitungkan pembayaran dividen telah mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya adalah struktur modal perseroan yang kuat dan likuiditas yang cukup untuk ekspansi bisnis dan mitigasi risiko pengelolaan bank.
“Termasuk CAR perseroan yang diproyeksikan terjaga di atas 19 persen dalam jangka panjang,” jelas Hendy, dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa, 25 Maret 2025.
Selain dividen jumbo, BRI juga menyetujui buyback saham senilai Rp3 triliun. Pembelian kembali saham ini akan dilakukan melalui bursa efek maupun di luar bursa efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dengan batas waktu maksimal 12 bulan sejak RUPST.
|Baca juga: Menebak Arah Harga Bitcoin Pascapernyataan The Fed
|Baca juga: Bos Asuransi Raksa ‘Buka-bukaan’ Mengapa Belum Rambah Bisnis Asuransi Syariah
Langkah buyback ini merupakan bagian dari strategi BRI untuk meningkatkan nilai pemegang saham serta mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat posisi perseroan di tengah dinamika pasar dan menjaga stabilitas harga saham di bursa.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News