Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI resmi mengumumkan rencana pembagian dividen interim tahun buku 2025 kepada para pemegang sahamnya. Langkah korporasi ini diambil berdasarkan laporan keuangan perseroan yang berakhir pada 30 September 2025 dan telah mendapatkan lampu hijau dari dewan komisaris.
Emiten perbankan dengan kode saham BBRI ini berkomitmen untuk membagikan dividen interim sebesar Rp137 per lembar saham. Keputusan ini menjadi kabar positif bagi para investor yang menantikan imbal hasil dari kinerja solid perseroan sepanjang sembilan bulan pertama 2025.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis direksi, jadwal penting dimulai dengan masa cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 29 Desember 2025. Sementara itu, untuk pasar tunai, masa cum dividen dijadwalkan jatuh pada 2 Januari 2026.
“Perseroan akan membagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025 sebesar Rp137 per lembar saham,” ujar Manajemen BRI, dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa, 20 Januari 2026.
|Baca juga: United Tractors (UNTR) Rampungkan Buyback Saham Rp2 Triliun, Realisasi Capai 99%!
|Baca juga: Manajemen Maximus Insurance (ASMI) Buka Suara terkait Fluktuasi Saham
|Baca juga: KB Bank (BBKP) Salurkan Kredit Rp10,64 Triliun dari Dana Rights Issue Rp11,9 Triliun
Investor yang berhak menerima kucuran dividen ini adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau recording date pada 2 Januari 2026 pukul 16.00 WIB. Setelah melewati proses administrasi, pembayaran efektif akan dikirimkan ke rekening nasabah pada pertengahan bulan depan.
Mengenai mekanisme teknisnya, bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, dana akan didistribusikan melalui Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek atau bank kustodian. Adapun bagi pemegang saham warkat, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
“Dividen interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada penutupan perdagangan tanggal 02 Januari 2026,” tegas manajemen.
|Baca juga: RKAB 2026 Disetujui, Vale Indonesia (INCO) Lanjutkan Operasional dan Keberlanjutan Investasi
|Baca juga: Humpus Maritim (HUMI) Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi, Berikut Susunan Lengkapnya!
|Baca juga: POJK 36/2025 Resmi Diluncurkan, Begini Respons Bos Prudential Indonesia!
Dari sisi perpajakan, BRI menegaskan dividen ini akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN), dividen bisa dikecualikan dari objek pajak selama dana tersebut diinvestasikan kembali di wilayah NKRI sesuai ketentuan PMK 18/2021.
Bagi investor asing atau Wajib Pajak Luar Negeri, tarif pajak akan merujuk pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun, hal ini mewajibkan penyampaian dokumen DGT atau Surat Keterangan Domisili (SKD) tepat waktu, jika tidak, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.
Berikut jadwal lengkap dividen interim BRI 2025:
- Pengumuman resmi: 17 Desember 2025.
- Cum dividen (pasar reguler dan negosiasi): 29 Desember 2025.
- Ex dividen (pasar reguler dan negosiasi): 30 Desember 2025.
- Recording date (DPS): 2 Januari 2026.
- Pembayaran dividen: 15 Januari 2026.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
