Media Asuransi, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN resmi melepas Unit Usaha Syariah (UUS) ke PT Bank Syariah Nasional (BSN). Hal itu setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui proses pemisahan tersebut.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan langkah ini sekaligus mengukuhkan BSN sebagai Bank Umum Syariah (BUS) terbesar kedua di Indonesia dengan total aset mencapai Rp71,3 triliun. Ia menegaskan pemisahan dilakukan karena aset UUS BTN telah memenuhi persyaratan regulasi.
“Oleh karena itu, perseroan selaku bank umum konvensional wajib melakukan pemisahan atau spin-off UUS,” ujar Nixon, dalam RUPSLB BTN, di Menara I BTN, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Persetujuan RUPSLB menjadikan seluruh hak dan kewajiban UUS BTN dialihkan kepada BSN. Penggabungan UUS BTN dengan Bank Victoria Syariah membuat BSN naik kelas menjadi salah satu pemain utama perbankan syariah nasional dengan aset menembus Rp70 triliun pada tahap awal, sebelum finalisasi RUPSLB BSN pada 19 November 2025.
BTN menilai keputusan pemisahan ini sejalan dengan prospek pertumbuhan ekonomi syariah serta kebutuhan penguatan posisi bisnis syariah dalam ekosistem perbankan nasional. Regulasi industri yang semakin kondusif, termasuk POJK 16/2022, turut menjadi faktor pendorong akselerasi transformasi UUS menuju bank umum syariah penuh.
Kebijakan ini juga selaras dengan arah Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023–2027 yang menekankan konsolidasi UUS, penguatan regulasi, perluasan akses layanan syariah, dan pendampingan UMK unbankable melalui instrumen keuangan sosial syariah.
Secara kinerja, UUS BTN mencatat pertumbuhan solid dalam lima tahun terakhir. Aset tumbuh 16,36 persen (CAGR 2020–2024), pembiayaan naik 15,04 persen, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 20,12 persen. Kontribusi aset syariah terhadap total aset BTN juga naik dari 9,14 persen pada 2020 menjadi 12,90 persen di 2024.
Dari sisi operasional, UUS BTN telah memiliki jaringan luas dengan 35 Kantor Cabang Syariah (KCS), 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS), dan 589 Kantor Layanan Syariah. Infrastruktur teknologi yang sebagian besar sudah terpisah dari induk, ditambah kesiapan SDM, membuat unit ini dinilai siap berdiri sebagai bank syariah mandiri.
Setelah pemisahan, BTN akan menerapkan Group Principle Guideline (GPG) sebagai pedoman tata kelola induk-anak perusahaan untuk memastikan keselarasan kebijakan, efisiensi operasi, dan penguatan sinergi.
Sementara BSN akan menjalankan Corporate Plan 2025–2029 yang menitikberatkan strategi penguatan pembiayaan syariah, penurunan NPF, peningkatan dana murah berbasis digital, perluasan fee-based income, serta pembiayaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan segmen milenial.
BTN meyakini pemisahan ini memperkuat posisi grup sebagai bank yang inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan, dengan pertumbuhan berimbang antara bisnis konvensional dan syariah. Proses pengalihan aset dan kewajiban UUS BTN akan berlaku efektif setelah keputusan final ditetapkan dalam waktu dekat.
“Dengan disetujuinya pemisahan ini, seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab UUS BTN akan beralih kepada BSN secara efektif pada tanggal efektif pemisahan yang akan ditetapkan dalam waktu dekat,” pungkas Nixon.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0!
caller_get_posts is deprecated. Use ignore_sticky_posts instead. in /home/u1646792/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
