1
1

BTN Siapkan KPR Bundling, Nasabah Bisa Kredit Rumah Sekaligus Isi Rumah dan Kendaraan Listrik

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu. | Foto: BTN

Media Asuransi, BANDUNG – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN tengah menyiapkan peluncuran produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bundling. Produk tersebut memungkinkan nasabah memperoleh pembiayaan rumah sekaligus kredit tambahan untuk perabot dan kendaraan listrik dalam satu skema.

Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan produk ini dirancang untuk menyederhanakan proses pembiayaan sekaligus menekan potensi nasabah mengakses pinjaman daring ilegal.

|Baca juga: Perkuat Ekosistem Pembayaran Global, Livin’ by Mandiri Kini Bisa Digunakan di Korea Selatan

|Baca juga: BPJS Kesehatan Kerahkan Kecerdasan Buatan, Urus Klaim Kini Tak Lagi Lambat?

“Dalam waktu dekat kami akan meluncurkan produk ini, di mana saat nasabah mendapatkan KPR, mereka juga akan menerima kredit ringan untuk isi rumahnya,” ujar Nixon, dalam media gathering, di Bandung, Kamis, 9 April 2026.

Ia menjelaskan skema bundling tersebut akan menggabungkan dua hingga tiga fasilitas kredit dalam satu akad, sehingga nasabah tidak perlu melalui proses pengajuan yang berulang.

Langkah ini juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi biaya dan waktu, baik bagi nasabah maupun perbankan, sekaligus menyederhanakan biaya provisi dalam satu paket pembiayaan.

|Baca juga: Komisi XI Apresiasi Kinerja BI pada 2025 di Tengah Volatilitas Ekonomi Global

|Baca juga: MSIG Life dan Nanobank Syariah Luncurkan SIAGA Wujudkan Dana Berkah untuk Masa Depan Keluarga

Menurut Nixon, kebutuhan tambahan pembiayaan umumnya muncul setelah nasabah menerima rumah, seperti untuk membeli perabot rumah tangga hingga mendukung mobilitas di lingkungan baru.

Tanpa fasilitas tersebut, nasabah berpotensi mencari alternatif pembiayaan dari pinjaman daring ilegal yang berisiko meningkatkan kredit bermasalah. Meski demikian, BTN menegaskan pemberian limit kredit tetap mengacu pada kemampuan bayar atau repayment capacity nasabah untuk menjaga kualitas pembiayaan.

|Baca juga: Perlindungan Investor Dinilai Masih Lemah, Indonesia SIPF Minta Dasar Hukum Ditingkatkan Jadi UU

Sebagai gambaran, rata-rata cicilan KPR subsidi saat ini sekitar Rp1,3 juta per bulan, sementara batas penghasilan maksimal nasabah di Jabodetabek mencapai Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang sudah menikah.

Dengan ruang tersebut, BTN menilai nasabah masih memiliki kapasitas untuk mengambil fasilitas tambahan secara terukur. “Jika gaji Rp12 juta dan cicilan Rp3 juta, apakah masih mungkin di Jabodetabek? Masih. Jadi, dari Rp1,3 juta ke Rp3 juta, masih ada Rp1,7 juta yang bisa ditawarkan,” pungkas Nixon.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OCBC (NISP) Bidik Kredit Valas Tumbuh High Single Digit di 2026
Next Post Rupiah Melemah, OCBC (NISP) Dorong Diversifikasi dan Mitigasi Risiko bagi Nasabah

Member Login

or