1
1

CIMB Niaga (BNGA) akan Relaksasi Kredit Korban Bencana Sumatra

Presiden Direktur & CEO CIMB Niaga, Lani Darmawan. | Foto: Edi Santosa/Media Asuransi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) atau CIMB Niaga siap memberikan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Hal itu disampaikan Presiden Direktur & CEO CIMB Niaga, Lani Darmawan, saat berdiskusi dengan wartawan pada acara “CIMB Niaga Jurnalisme Inspiratif: Journalist Class & Workshop” di Jakarta, Kamis, 11 November 2025.

Menurut Lani, CIMB Niaga telah melakukan asessment terbaru dampak bencana hidrometeorologi di Sumatra ini terhadap portofolio pembiayaan. Hasilnya menunjukkan pengaruh yang relatif terbatas terhadap kualitas kredit bank.

|Baca juga: CIMB Niaga (BNGA) Siapkan Strategi F30 untuk Garap Bisnis di Kota-Kota Kecil

“Saat ini kami sudah lakukan assessment, ternyata tidak terlalu besar. Karena memang dari yang terbesar itu ‘kan bencana ternyata di Aceh. Sumatra Utara sendiri tidak separah yang di Aceh. Dan kami lihat, secara total lending di sana (Aceh) tidak besar. Sehingga dampaknya kurang daripada dua persen,” ujarnya.

Meski dampak langsung terhadap portofolio bank relatif kecil, menurut Lani, CIMB Niaga tetap berkomitmen untuk menyalurkan dukungan bagi pemulihan ekonomi masyarakat, sesuai arahan regulator.

Lebih lanjut dia tegaskan, CIMB Niaga bakal mengikuti kebijakan perlakuan khusus yang ditetapkan OJK dan siap memberikan dukungan bagi debitur yang terdampak. “Kami selalu siap untuk bisa membantu nasabah yang terdampak. Terutama setelah ada peraturan atau relaksasi juga dari OJK, yang kami sambut dengan baik,” tuturnya.

|Baca juga: OJK Catat Penyaluran Kredit Perbankan Melambat Jadi 7,36% di Oktober 2025

OJK telah menerbitkan kebijakan perlakuan khusus ini berlaku bagi debitur di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. Kebijakan ini diterbitkan setelah asesmen di lapangan menunjukkan bahwa bencana telah memengaruhi roda perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur.

“Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, 11 Desember 2025.

Dia jelaskan, perlakuan khusus tersebut meliputi penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar. OJK juga memberikan penetapan kualitas lancar atas kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos CIMB Niaga (BNGA) Perkirakan Pertumbuhan Kredit 2025 di Bawah 5%
Next Post Survei RedDoorz: 86,6% Responden Pilih Liburan Domestik, Yogyakarta Terbanyak Peminatnya

Member Login

or