Media Asuransi, JAKARTA – Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) terus memperkuat posisinya sebagai pelopor inovasi perbankan syariah di Indonesia.
Terbaru, CIMB Niaga Syariah meluncurkan Islamic Legacy Service, layanan distribusi waris Islam pertama di industri perbankan nasional yang ditujukan untuk nasabah prioritas atau CIMB Preferred Syariah. Layanan ini dirancang untuk membantu nasabah dalam mengelola serta mendistribusikan warisan secara adil dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga dapat memberi ketenangan bagi keluarga di masa depan.
|Baca juga:CIMB Niaga Syariah dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Jalin Kerja Sama Kembangkan Ekosistem Digital Pasar
Head of Sharia Consumer & Emerging Business Banking CIMB Niaga, Bung Aldilla, menyatakan bahwa kehadiran layanan Distribusi Waris Islam diharapkan dapat memenuhi kebutuhan umat Muslim di Indonesia yang semakin sadar mengenai pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang, termasuk pengelolaan warisan. Melalui layanan ini, CIMB Niaga Syariah menyediakan solusi keuangan yang lebih dari sekadar produk perbankan, tetapi juga memberikan ketenangan bagi nasabah dalam mengelola warisannya.
“Sebagai bank syariah yang berorientasi pada solusi, kami memahami bahwa perencanaan waris bukan hanya tentang harta, tetapi juga tanggung jawab dan keberlanjutan kesejahteraan keluarga. Islamic Legacy Service hadir untuk membantu nasabah memastikan bahwa distribusi waris dilakukan dengan mudah, aman, dan sesuai dengan syariah, tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujar Bung Aldilla dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 3 Maret 2025.
Islamic Legacy Service menawarkan sistem distribusi waris yang transparan, terstruktur, dan berbasis syariah dengan tiga fitur utama. Pertama, Personal Advisory atau Layanan Konsultasi Waris Islam, yang memberi kesempatan kepada nasabah untuk berkonsultasi secara online hingga 90 menit dengan mitra konsultan waris CIMB Niaga Syariah. Layanan ini membantu memahami perhitungan waris Islam, strategi perencanaan, serta aspek hukum yang relevan.
|Baca juga:CIMB Niaga Syariah Dukung Digitalisasi UMKM di Pasar Modern Batununggal
Kedua, Layanan Pencatatan Surat Kuasa (Waarmerking), yang memungkinkan nasabah mencatatkan surat kuasa waris dengan notaris rekanan CIMB Niaga Syariah. Dengan demikian, distribusi waris memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dijalankan sesuai ketentuan.
Ketiga, Layanan Distribusi Waris. Dalam hal ini nasabah memberikan kuasa kepada CIMB Niaga Syariah untuk mendistribusikan dana waris kepada para ahli waris sesuai dengan persentase yang telah ditentukan berdasarkan hukum Islam. Selanjutnya, para ahli waris di kemudian hari dapat menikmati layanan ini melalui pengajuan ke cabang syariah terdekat, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Layanan Islamic Legacy Service tersedia bagi nasabah mulai 1 Maret 2025 di seluruh cabang CIMB Niaga Syariah di Indonesia. Nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai layanan ini dapat mengunjungi cabang CIMB Niaga Syariah terdekat atau menghubungi Relationship Manager,” ujar Bung Aldilla.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News