1
1

Dana Rp200 Triliun Himbara Diperpanjang, OJK Sebut Kunci Jaga Kredit Tetap Ngebut

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perpanjangan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat menjaga likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk menopang stabilitas perbankan.

Ia menyebut penempatan dana SAL di Himbara sebagai bagian dari kebijakan penyangga siklus ekonomi guna menjaga likuiditas tetap memadai dan memperkuat penyaluran kredit ke sektor prioritas.

“Penempatan dana SAL di Himbara sejak 2025 hingga saat ini merupakan suatu counter cyclical policy dari pemerintah untuk menjaga kondisi likuiditas perbankan tetap memadai,” ujar Dian, dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penempatan dana Rp200 triliun tersebut akan otomatis diperpanjang selama enam bulan ketika jatuh tempo pada 13 Maret 2026.

|Baca juga: Sujaya Dinata Pangestu Akhiri Kepemimpinan di Asuransi Cakrawala Proteksi

|Baca juga: Dwi Ary Purnomo Resmi Lepas Jabatan Komisaris BTN (BBTN)

|Baca juga: Allianz Indonesia Komitmen Hadirkan Ruang Belajar Inklusif dan Relevan

OJK menilai efektivitas kebijakan itu dapat tercermin dari pertumbuhan kredit produktif dan penurunan biaya dana perbankan. Dengan turunnya biaya dana, perbankan diharapkan dapat menyalurkan kredit baru dengan suku bunga yang lebih kompetitif, terutama untuk sektor riil dan UMKM.

Menurut Dian, bank-bank milik negara penerima dana telah mengelola likuiditas tambahan tersebut secara optimal dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola. Penyaluran dilakukan ke sektor-sektor yang dinilai memiliki potensi pertumbuhan dan multiplier effect terhadap perekonomian.

Namun demikian, OJK menekankan pertumbuhan kredit juga dipengaruhi faktor eksternal, seperti permintaan pembiayaan dari dunia usaha, kondisi ekonomi nasional, stabilitas politik dan keamanan, serta kualitas sumber daya manusia.

“Penguatan di seluruh aspek tersebut menjadi kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit yang berkelanjutan,” kata Dian.

Ke depan, OJK memandang diperlukan koordinasi lintas sektor agar kebijakan industri, investasi, perdagangan, dan pembiayaan berjalan selaras. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memperkuat permintaan kredit dan mengoptimalkan realisasi pembiayaan di tengah tantangan ekonomi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DAI Sebut Transparansi dan Penguatan Governance Jadi Kunci Dana Asuransi Mengalir ke Saham
Next Post OJK Temukan 9 Pindar Belum Sanggupi Pemenuhan Modal Minimum

Member Login

or