Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menempatkan dana senilai Rp70 triliun ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan kebijakan positif untuk memperkuat likuiditas perbankan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penempatan dana pemerintah di BPD akan memberikan tambahan ruang bagi bank-bank daerah untuk memperluas fungsi intermediasi, terutama dalam pembiayaan sektor produktif. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan penguatan tata kelola.
|Baca juga: Bos OJK Sebut 109 Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
“Wacana penempatan dana pemerintah ke BPD sebenarnya positif ya, ini meningkatkan likuiditas BPD dan tentu akan dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Dian, dalam konferensi pers RDKB OJK, di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
“Tapi tentu perlu kesiapan dari sisi SDM, kebijakan, dan manajemen risiko agar penempatan dana tersebut bisa efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah,” tambah Dian.
Lebih lanjut, Dian memaparkan, secara umum kondisi likuiditas BPD saat ini masih tergolong sangat memadai. Berdasarkan data posisi Agustus 2025, rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) BPD mencapai 217,65 persen, rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 140,92 persen, dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 30,10 persen, semuanya di atas ambang batas ketentuan.
Rasio tersebut menunjukkan secara agregat BPD tidak mengalami tekanan likuiditas. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) BPD berada di 78,70 persen, lebih rendah dari rata-rata industri perbankan nasional yang mencapai 86,03 persen pada periode yang sama. Artinya, BPD masih memiliki ruang ekspansi kredit yang lebih besar dari bank umum lainnya.
|Baca juga: OJK Soroti Lemahnya Permintaan Domestik Meski Ekonomi Nasional Masih Tangguh
|Baca juga: Bos OJK Pede IHSG Terus Menguat hingga Akhir Tahun
Dian menilai agar kebijakan penempatan dana pemerintah bisa efektif, BPD perlu terus memperkuat sistem dan infrastruktur internal. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, tata kelola kebijakan kredit, serta mitigasi risiko.
Selain itu, ia mengingatkan agar pemerintah juga mempertimbangkan aspek pricing dalam kebijakan penempatan dana tersebut. “Tingkat suku bunga yang diharapkan bisa ikut menurunkan biaya dana, sehingga pada akhirnya dapat menurunkan biaya kredit bagi masyarakat dan pelaku usaha,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News