Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI resmi mengumumkan penyelesaian aksi korporasi pembelian kembali saham atau buyback pada 20 Februari 2026.
Mengutip Keterbukaan informasi BEI, Selasa, 24 Februari 2026, BNI tercatat telah memborong kembali sebanyak 16.377.700 lembar saham dari publik. Total dana yang digelontorkan untuk aksi ini mencapai Rp1,5 triliun yang sudah mencakup seluruh biaya transaksi sesuai regulasi yang berlaku.
|Baca juga: Kemenkeu dan BI Komitmen Penerbitan dan Pembelian SBN Dilakukan Transparan
|Baca juga: Ekonom Permata Bank Ramal Kredit Perbankan Tumbuh 10% di 2026
Pihak manajemen BNI menegaskan seluruh saham hasil buyback tersebut akan dikelola sebagai saham treasuri. Nantinya, saham ini akan dialokasikan untuk program kepemilikan saham bagi pegawai (MESOP), serta jajaran direksi dan dewan komisaris sebagai bentuk apresiasi kinerja.
“Rencana pengalihan saham hasil buyback sebagaimana tersebut di atas akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dan merupakan bentuk implementasi dari remunerasi berbasis kinerja,” ujar Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo.
|Baca juga: Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan 2026–2031, Ini Profilnya!
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Catat Livin’ by Mandiri Tumbuh 49,3% di Januari 2026
Aksi buyback ini terbukti memberikan dampak positif terhadap kepercayaan pasar. Data menunjukkan adanya kenaikan valuasi perusahaan yang tercermin dari Price to Book Value (PBV) dari 0,98 kali pada saat RUPST Maret 2025, menjadi 1,01 kali pada posisi 4 Februari 2026.
Meskipun menyedot dana triliunan rupiah, BNI menjamin kondisi keuangan perusahaan tetap sehat. Manajemen menyatakan perseroan memiliki kecukupan modal dan arus kas yang kuat sehingga operasional perbankan tidak akan terganggu oleh aksi korporasi ini.
“Pelaksanaan buyback tidak memengaruhi kegiatan usaha dan pertumbuhan perseroan, karena perseroan memiliki modal dan cash flow yang baik untuk melakukan seluruh kegiatan usaha, termasuk buyback,” tutup manajemen.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
