1
1

Dicecar BEI tentang Volatilitas Transaksi, Begini Penjelasan Bank Neo Commerce (BBYB)

Ilustrasi. | Foto: Bank Neo Commerce

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) atau BNC buka suara dan memberikan penjelasan mengenai adanya volatilitas transaksi efek. Hal itu sejalan dengan permintaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip keterbukaan informasi, Senin, 5 Mei 2025, merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03981/BEI.PP1/04-2025 tanggal 28 April 2025 perihal permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut:

Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang belum diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

|Baca juga: Melesat 16,5%, Bank Mandiri (BMRI) Catat Kredit Tembus Rp1.672 Triliun di Kuartal I/2025

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Bukukan Laba Bersih Rp13,2 Triliun di Kuartal I/2025

Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Perseroan selalu menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021

Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan, yang belum diungkapkan perseroan kepada publik.

Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

|Baca juga: Adira Finance (ADMF) dan Mandala Finance (MUFG) Umumkan Rencana Merger

|Baca juga: Bos BRI (BBRI) Pastikan Layanan Tetap Normal di Bawah Kendali Danantara

Perseroan berencana menyelenggarakan RUPST dan RUPSLB pada 27 Mei 2025, sebagaimana pengumuman yang telah disampaikan kepada bursa pada 17 April 2025.

Berdasarkan keputusan RUPSLB Perseroan tanggal 15 November 2024, yang diumumkan pada 19 November 2024, Pemegang Saham Pengendali (PS) perseroan berencana untuk melakukan penyesuaian kepemilikannya guna kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Woo Yeul Lee Mundur dari Jabatan Dirut KB Bank (BBKP)
Next Post Indofood Sukses Makmur (INDF) Raih Pendapatan Rp31,56 Triliun di Kuartal I/2025

Member Login

or