1
1

Dikembalikan ke Para Korban, Rp161 Miliar Dana yang Diblokir IASC dari Pelaku Scam

Penyerahan secara simbolis pengembalian dana kepada korban kejahatan scam. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam atau penipuan digital. Dana yang dikembalikan ini hasil blokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Data merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi, 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026, yang dihadiri Ketua Komisi XI RI, Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi dan sejumlah korban scam.

|Baca juga: Indonesia Anti-Scam Centre Terima 128.281 Laporan Penipuan Perbankan, Ini 6 Besarnya

Friderica dalam kesempatan tersebut menyampaikan pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian atau lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat. “Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 22 Januari 2026.

|Baca juga: OJK dan Bareskrim Polri Tingkatkan Kolaborasi Penanganan Pengaduan di Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Sementara itu, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. “Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” tuturnya.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 sampai dengan 14 Januari 2026, IASC telah menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp436,88 miliar.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tingkatkan Pelayanan, Manulife Indonesia Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Jakarta Selatan
Next Post Inisiatif Telkom Cetak 740 Perempuan Berdaya Teknologi dan Ekonomi

Member Login

or