Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian agresif untuk mengambil langkah-langkah dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SKK) dan mendukung perekonomian nasional di tengah volatilitas global serta dinamika pasar domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan langkah tersebut mencakup dukungan pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perlindungan nasabah perbankan, optimalisasi peran lembaga keuangan, hingga penindakan terhadap rekening terkait judi online.
“OJK turut berperan aktif dalam mendorong pemberdayaan UMKM melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM,” tutur Mahendra, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin, 3 November 2025.
Dengan POJK ini, Mahendra menyebutkan, perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dapat menyalurkan pembiayaan/kredit kepada UMKM dengan mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Langkah lainnya ialah OJK menerbitkan POJK tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai langkah standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening, terutama rekening tidak aktif.
“OJK berkomitmen mendukung optimalisasi peran SJK dalam mendukung program Pemerintah Informasi pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memuat status pemberian kredit tidak menjadi satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan calon debitur,” kata Mahendra.
Mahendra menambahkan dengan demikian SLIK berfungsi sebagai sumber informasi yang bersifat netral dan tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak dengan kualitas kredit di luar kategori lancar.
Lebih lanjut, untuk mendukung pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
  
                                                      
                                           
                                           