Media Asuransi, JAKARTA – Nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$360 miliar pada tahun 2030. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons cepat terhadap pesatnya transformasi perbankan digital, dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan dimulai secara efektif pada tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa bank digital saat ini menunjukkan performa keuangan yang cukup kuat, dengan tingkat permodalan (KPMM) di atas 30 persen dan rasio profitabilitas (NIM) yang mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional. Namun, model bisnis ini memiliki karakteristik risiko yang unik.
|Baca juga: OJK Sentil Bank Digital Bandel yang Masih Ogah Turunkan Suku Bunga
“Bank Digital saat ini memiliki dua fokus model bisnis utama. Pertama, Bank Digital yang beroperasional secara Stand Alone Business Model, yang merupakan bank digital dengan ekosistem terbatas atau tidak memiliki ekosistem sebagai distribution channel. Kedua, Bank Digital yang bersinergi dengan LJK atau BigTech dalam Ekosistem, yang menggunakan model bisnis kemitraan untuk memperluas basis nasabah, dengan target jangka panjang berupa kemandirian fungsi intermediasi melalui internalisasi bisnis langsung demi mengurangi ketergantungan pada mitra,” jelas Dian dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 22 Desember 2025.
Lebih lanjut, demi menjaga stabilitas sistem perbankan, pengawasan individual bank terutama bank digital akan terus ditingkatkan much beyond financial ratios, sehingga akan dilakukan secara komprehensif dalam rangka meyakini kelancaran layanan perbankan digital (seamless banking operation) sesuai business model-nya, independensi dan profesionalisme pengurus bank, perilaku hubungan bank dengan nasabah, optimalisasi pemanfaatan media massa maupun sosial dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan siber (digital resilience).
|Baca juga: Bank Digital Dituntut Jalankan Inovasi Berkelanjutan Demi Jaga Daya Saing
Hal ini mencakup:
- Keamanan Siber, yakni memastikan sistem perbankan terlindungi dari ancaman siber yang kian kompleks.
- Manajemen Risiko Pihak Ketiga, mengingat bank digital cukup bergantung pada penyedia jasa teknologi (cloud, payment gateway, dll), OJK memperketat pengawasan terhadap risiko integrasi ekosistem tersebut.
- Pelindungan Data Nasabah, menjamin kerahasiaan data pribadi di tengah tingginya frekuensi transaksi digital.
Menurut Dian, langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara (playing field) namun tetap memberikan ruang inovasi bagi bank untuk bertransformasi secara penuh menjadi bank digital (full digital) maupun bank yang baru beralih menjadi digital.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
