1
1

Genjot Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri (BMRI) Salurkan BSU untuk 2,89 Juta Pekerja

Ilustrasi. | Foto: Bank Mandiri

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) atau Bank Mandiri berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menstimulasi daya beli masyarakat melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dalam konteks itu, Kementerian Ketenagakerjaan mempercayakan bank berlogo pita emas ini untuk menyalurkan BSU kepada sekitar 2,89 juta pekerja di seluruh Indonesia sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.

|Baca juga: Jadi Holding Reasuransi BUMN, Indonesia Re Diminta Tidak Sekadar Besar tapi Harus Profesional

|Baca juga: Komisi XI Sepakati Pertumbuhan Ekonomi RI pada RAPBN 2026 di 5,8%

BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang diinisiasi pemerintah pada 2025, selain bantuan sosial, diskon tarif transportasi dan tol, serta insentif jaminan ketenagakerjaan.

Dalam skema tahun ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, akan menerima BSU sebesar Rp300 ribu per bulan dan dalam pembayaran kali ini akan dilakukan untuk Juni dan Juli sekaligus sebesar Rp60 ribu langsung ke rekening penerima, tanpa potongan apa pun.

Corporate Secretary Bank Mandiri M Ashidiq Iswara menyampaikan Bank Mandiri telah menyalurkan BSU kepada 2,89 juta pekerja dengan nilai total mencapai Rp1,73 triliun per 1 Juli 2025. Penerima bisa memanfaatkan layanan Livin’ by Mandiri untuk mengelola keuangan secara cepat, aman, dan nyaman di mana saja dan kapan saja.

|Baca juga: 3 Reasuransi Milik Negara Bakal Dimerger, Pengamat: Mengurangi Kebocoran Premi ke Luar Negeri!

|Baca juga: Modal Besar Saja Tidak Cukup, Pengamat Asuransi Kasih Warning Ini tentang Konsolidasi Reasuransi!

“Melalui sinergi ini, kami meyakini BSU berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi di tingkat rumah tangga. Harapannya, dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 9 Juli 2025.

Terdapat tiga persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja yang berhak mendapatkan BSU yakni warga negara Indonesia, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Terakhir, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

|Baca juga: Great Eastern Bantah Langgar Aturan Akuisisi dalam Penawaran OCBC

|Baca juga: Kalahkan Bezos dan Zuckerberg, Larry Ellison Kini Orang Terkaya Nomor 2 Dunia!

Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian RI. Selain itu, BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro dan Target Pembangunan RAPBN 2026
Next Post 4 Saham Pilihan untuk Jemput Rezeki saat IHSG Diramal Lanjutkan Penguatan

Member Login

or