Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI, memutuskan untuk mengangkat Hery Gunardi sebagai Direktur Utama BRI, menggantikan Sunarso.
RUPST yang berlangsung di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025 juga melakukan perubahan susunan pengurus perseroan dengan mengganti beberapa direksi dan komisaris. RUPST juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
No. |
Semula |
Menjadi |
1 |
Direktur Kepatuhan |
Direktur Human Capital & Compliance |
2 |
Direktur Human Capital |
|
3 |
Direktur Bisnis Konsumer |
Direktur Consumer Banking |
4 |
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan |
Direktur Corporate Banking |
5 |
Direktur Bisnis Mikro |
Direktur Micro |
6 |
Direktur Keuangan |
Direktur Finance & Strategy |
7 |
Direktur Digital dan Teknologi Informasi |
Direktur Information Technology |
8 |
Direktur Commercial, Small, and Medium Business |
Direktur Commercial Banking |
9 |
Direktur Retail Funding and Distribution |
Direktur Network dan Retail Funding |
10 |
– |
Direktur Treasury dan International Banking |
11 |
– |
Direktur Operations |
|Baca juga:BRI (BBRI) Guyur Dividen Jumbo Rp51,73 Triliun dan Siapkan Buyback Saham Rp3 Triliun
Dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 25 Maret 2025, disebutkan bahwa RPUST BRI 2025 mengangkat nama-nama direktur, sebagai berikut:
1. Hery Gunardi sebagai Direktur Utama
2. Hakim Putratama sebagai Direktur Operations
3. Riko Tasmaya sebagai Direktur Corporate Banking
4. Aquarius Rudianto sebagai Direktur Network dan Retail Funding
5. Farida Thamrin sebagai Direktur Treasury dan International Banking
6. Akhmad Purwakajaya sebagai Direktur Micro
7. Alexander Dippo Paris Y. S. Sebagai Direktur Commercial Banking
8. Nancy Adistyasari sebagai Direktur Consumer Banking
9. Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari sebagai Direktur Finance & Strategy
10.Mucharom sebagai Direktur Manajemen Risiko
11. Saladin Dharma Nugraha Effendi sebagai Direktur Information Technology
Sedangkan nama-nama berikut menjadi komisaris:
1. Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama
2. Parman Nataatmadja sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen
3. Helvi Yuni Moraza sebagai Komisaris
4. Edi Susianto sebagai Komisaris Independen
5. Lukmanul Khakim sebagai Komisaris Independen
|Baca juga:BRI Membeli Dua Bidang Tanah Senilai Rp754 Miliar
Selain itu, RUPST mengalihkan penugasan nama-nama berikut sebagai anggota Direksi Perseroan, menjadi:
No. |
Nama |
Semula |
Menjadi |
1 |
Agus Noorsanto |
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan |
Wakil Direktur Utama |
2 |
Ahmad Solichin Lutfiyanto |
Direktur Kepatuhan |
Direktur Human Capital & Compliance |
Sehingga Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
1 |
Komisaris Utama |
Kartika Wirjoatmodjo |
2 |
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen |
Parman Nataatmadja* |
3 |
Komisaris |
Awan Nurmawan Nuh |
4 |
Komisaris |
Helvi Yuni Moraza* |
5 |
Komisaris Independen |
Edi Susianto* |
6 |
Komisaris Independen |
Lukmanul Khakim* |
*Anggota Dewan Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Direksi
1 |
Direktur Utama |
Hery Gunardi* |
2 |
Wakil Direktur Utama |
Agus Noorsanto* |
3 |
Direktur Human Capital & Compliance |
Ahmad Solichin Lutfiyanto |
4 |
Direktur Operations |
Hakim Putratama* |
5 |
Direktur Corporate Banking |
Riko Tasmaya* |
6 |
Direktur Network dan Retail Funding |
Aquarius Rudianto* |
7 |
Direktur Treasury dan International Banking |
Farida Thamrin* |
8 |
Direktur Micro |
Akhmad Purwakajaya* |
9 |
Direktur Commercial Banking |
Alexander Dippo Paris Y S* |
10 |
Direktur Consumer Banking |
Nancy Adistyasari* |
11 |
Direktur Finance & Strategy |
Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari |
12 |
Direktur Manajemen Risiko |
Mucharom* |
13 |
Direktur Information Technology |
Saladin Dharma Nugraha Effendi* |
*Anggota Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News