Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank IBK Indonesia Tbk (IBK Bank Indonesia), bank yang terafiliasi dengan Industrial Bank of Korea (IBK) itu berencana menggalang pendanaan baru dari penerbitan saham baru (rights issue) alias Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024.
Manajemen emiten berkode saham AGRS itu dalam keterbukaan informasi kepada publik yang dikutip, Senin, 8 Januari 2024, menjelaskan bahwa Perseroan berencana untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas VI dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK No. 14/2019, dengan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 lembar saham, yang bernilai nominal Rp100 per saham.
|Baca juga: Bank IBK Indonesia dan Krakatau Posco Jalin Kerja Sama
“Jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut bergantung pada keperluan dana Perseroan dan harga pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas VI. Dalam hal terjadi perubahan jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan, maka Perseroan akan mengumumkannya bersamaan dengan iklan Panggilan Rapat yaitu pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024,” tulis Manajemen.
Perseroan merencanakan pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas VI pada tahun 2024 dan/atau berdasarkan ketentuan POJK No. 14/2019 bahwa pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas VI tersebut harus mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal persetujuan Rapat.
Dana yang diperoleh dari penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas VI akan digunakan oleh Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan. Sehingga dengan adanya peningkatan modal melalui Penawaran Umum Terbatas VI, struktur permodalan Perseroan akan menjadi lebih baik dan Perseroan akan memiliki pendanaan yang cukup untuk menjalankan strategi usahanya.
Dengan dilaksanakannya penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas VI dalam jumlah sebanyak-banyaknya 11.706.543.991, maka saham yang dikeluarkan Perseroan sebelum Penawaran Umum Terbatas VI dapat terdilusi paling banyak 23,65%.
“Dana hasil penambahan modal dalam Penawaran Umum Terbatas VI ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News