1
1

Inilah 2 Risiko yang Perlu Diwaspadai Perbankan

Nasabah sedang melakukan transaksi perbankan melalui aplikasi mobile banking. | Foto: CIMB Niaga

Media Asuransi, JAKARTA – Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) menilai bahwa kondisi saat ini, terdapat dua risiko utama yang perlu diwaspadai karena dapat menguji kerentanan perbankan global. Kedua risiko tersebut adalah pelemahan pasar properti komersial dan keterkaitan bank dengan lembaga jasa keuangan non-bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi perbankan Indonesia cukup solid dalam menghadapi berbagai tekanan dan kondisi yang mengancam ketahanan perbankan global. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, usai menghadiri pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) di Madrid, Spanyol, pada 28-29 Februari 2024.

Pertemuan BCBS antara lain membahas perkembangan terkini kondisi perbankan global, termasuk tekanan yang dialami oleh sektor perbankan di beberapa yurisdiksi yang diakibatkan oleh pelemahan pasar properti komersial (commercial real estate).

|Baca juga: Penyaluran Kredit Perbankan Meroket, Industri Asuransi Ikut Kecipratan Cuan?

“Berbagai indikator menunjukkan bahwa perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik. Sebagai gambaran, di sektor perbankan Indonesia pada posisi Januari 2024, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 27,54 persen dengan rasio modal inti (Tier 1 capital) terhadap CAR sebesar 94,41 persen,” kata Dian dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 11 Maret 2024

Sebagai perbandingan, rasio modal inti perbankan Amerika Serikat 14,41 persen dan Uni Eropa sebesar 17,03 persen. Selain itu, kinerja likuiditas perbankan Indonesia terjaga dengan baik, antara lain ditunjukkan dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen.

Kondisi likuiditas tersebut juga jauh lebih baik dibandingkan dengan rasio LCR di yurisdiksi lain. Di Uni Eropa misalnya, rasio LCR masing-masing sebesar 158,78 persen dan 125,80 persen.

Mencermati perkembangan risiko-risiko terhadap sektor perbankan global yang dibahas di BCBS, saat ini OJK mencermati bahwa perbankan Indonesia masih terjaga dari risiko-risiko tersebut. Tiga sektor ekonomi penyumbang kredit terbesar pada posisi Januari 2024 adalah sektor rumah tangga (23,67 persen), perdagangan besar (15,81 persen), dan industri pengolahan (15,65 persen) sedangkan sektor Real Estate hanya menyumbang 5,09 persen total kredit sektor perbankan.

Dian Ediana Rae menyampaikan OJK telah mengambil sejumlah langkah agar pengaturan di sektor perbankan Indonesia sejalan dengan berbagai inisiatif yang sudah atau sedang dilakukan oleh BCBS. Indonesia telah seluruhnya mengadopsi kerangka Basel III reforms pada Januari 2024 atau lebih cepat dibanding yurisdiksi seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat yang baru akan mengimplementasinya pada Juli 2025.

|Baca juga: Kredit Perbankan Tembus Rp7.058 Triliun, Pengamat: Bisa Dorong Kinerja Asuransi Kredit!

Selain itu, OJK telah menerbitkan consultative paper terkait prinsip manajemen yang efektif atas risiko keuangan terkait iklim, taksonomi untuk keuangan berkelanjutan, dan panduan climate risk management & scenario analysis (CRMS) sebagai bentuk dukungan kebijakan dari OJK untuk pengelolaan risiko perubahan iklim di sektor perbankan.

“OJK akan terus mengantisipasi berbagai dinamika kebijakan ekonomi dan perbankan global. Tensi geopolitik global dan volatilitas kondisi pasar masih akan terus terjadi dengan berbagai dinamikanya. Sepanjang prinsip kehati-hatian dan praktik-praktik perbankan yang sehat terus dijaga, perbankan Indonesia akan tetap tangguh dan akan terus bertumbuh dengan sehat sebagaimana kondisi saat ini,” jelas Dian.

Di sisi lain, koordinasi antar-otoritas terutama OJK dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus ditingkatkan guna memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI dan Bank Sentral India Sepakati Penggunaan Mata Uang Lokal untuk Transaksi
Next Post IFG Life Meluncurkan My Managed Care

Member Login

or