1
1

Investor RDN Jago Syariah-Bibit Capai 260 Ribu di Akhir 2024

Ilustrasi. | Foto: Bank Jago

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Jago Tbk (ARTO) mengungkapkan jumlah nasabah Jago Syariah yang terhubung dengan Bibit dan Stockbit mengalami lonjakan signifikan yakni mencapai 260 ribu pengguna per 31 Desember 2024. Angka ini merupakan bagian dari total dua juta nasabah yang menggunakan layanan Jago Syariah.

Sebagai catatan, pada Agustus 2024, Bank Jago berkolaborasi dengan PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) meluncurkan Rekening Dana Nasabah (RDN) Syariah berbasis digital yang diberi nama RDN Jago Syariah. Inisiatif ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat berinvestasi sesuai prinsip syariah di pasar modal Indonesia.

“RDN Syariah itu kan sebenarnya diluncurkannya bertahap. Pertama di Bibit dulu, terus setelah itu baru di Stockbit di September. Jadi sebenarnya umur RDN Jago Syariah kalau dihitung itu yang satu, enam bulan, yang satu lagi tiga bulan,” jelas Head of Sharia Business Bank Jago Waasi Sumintardja saat ditemui di Kantor Bank Jago, Kamis, 16 Januari 2025.

|Baca juga: OJK: Produk Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Pending Masih Dilakukan Pendalaman

|Baca juga: Prudential Indonesia Jawab Tantangan Inflasi Medis

“Jadi baru 4,5 bulan jualan lah kalau dirata-ratain. Tapi Alhamdulillah pertumbuhannya bagus sekali menurut saya,” tambah Waasi Sumintardja.

Waasi melihat nasabah yang memiliki preferensi untuk mematuhi prinsip syariah juga menunjukkan minat untuk berinvestasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang positif. Ia bersyukur karena pihak Stockbit dan Bibit mendukung Jago Syariah.

Lebih lanjut, Waasi mengatakan, jika investor dari nasabah Jago Syariah yang berinvestasi menggunakan layanan RDN Jago Syariah, rata-rata memiliki ketertarikan untuk berinvestasi di segmen reksa dana dan saham. “Rata-rata interest-nya investasi ke reksa dana sama saham,” jelas Waasi.

Di sisi lain, terkait kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi saham yang belakangan ramai diperbincangkan, Waasi memastikan kebijakan tersebut sejauh ini belum memberikan dampak signifikan terhadap bisnis RDN Jago Syariah.

|Baca juga: Bukalapak Tempatkan Mayoritas Sisa Dana IPO di Obligasi Pemerintah

|Baca juga: OJK Siapkan 3 Kebijakan Strategis untuk Dukung Pembiayaan Sektor Perumahan

“Belum ada inquiry atau complain ke kita (Jago Syariah) sih. Kayaknya belum ada sih,” ungkap Waasi.

Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya penurunan jumlah investor baru akibat kebijakan tersebut. “So far sih belum ada,” tegasnya.

Sebagai informasi, melalui RDN Jago Syariah, nasabah memiliki akses untuk berinvestasi pada reksa dana, obligasi negara jenis fixed rate (FR), serta saham yang secara khusus dirancang untuk instrumen investasi berbasis syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post ‘Prediksi’ Nasib Industri Asuransi di Tahun 2040
Next Post Pebisnis di Asia Diminta Persiapkan Asuransi Hadapi Peningkatan Cuaca Ekstrem

Member Login

or