1
1

Jadi Komisaris BNI, Jabatan Yusuf Permana di BTN Otomatis Berakhir

Kanotr Bank BNI. | Foto: ist

Media Asuransi, JAKARTA – Mohamad Yusuf Permana resmi diangkat sebagai Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada Senin 4 Maret 2024. Posisi barunya di jajaran komisaris BNI tersebut membuat posisi lamanya sebagai komisaris BTN berakhir.

Yusuf Permana merupakan Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretaris Negara dan juga menjabat sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Sebelum menjadi Kepala Biro Protokol Setpres, Yusuf Permana pernah menjadi staf pribadi suami Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri yaitu almarhum Taufiq Kiemas.

|Baca juga: Tok! BNI Resmi Rombak Jajaran Direksi

Merespons pengangkatan Yusuf Permana sebagai komisaris BNI tersebut, Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum Pasal 46 ayat (1) huruf a, diatur bahwa Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan baik bank maupun bukan bank.

Selanjutnya, jelasnya, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 Pasal 73 ayat (3) diatur bahwa masa jabatan anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN yang memangku jabatan rangkap pada BUMN, berakhir karena hukum sejak anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya atau anggota Direksi atau RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan dimaksud.

“Menunjuk hasil RUPS Tahunan Tahun 2024 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, POJK No. 17 Tahun 2023 pasal 46 ayat (1) huruf a, dan Permen BUMN No. PER3/MBU/03/2023 Pasal 73 ayat sebagaimana butir (1), (2), dan (3) tersebut di atas, maka jabatan yang bersangkutan pada Perseroan berakhir efektif terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024,” jelas Nixon dalam keterbukaan informasi publik yang dikutip, Rabu, 6 Maret 2024.

Lebih lanjut, Nixon menyampaikan bahwa pengukuhan pengakhiran masa jabatan Yusuf Permana sebagai Komisaris BTN akan dilakukan melalui RUPS Tahunan pada tanggal 6 Maret 2024.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post FWD Tambah Setoran Modal di BRI Life, Untuk Apa?
Next Post Terbitkan Utang Baru US$1 Miliar, Fitch Ganjar Peringkat Chubb INA Holdings A

Member Login

or