Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Hal itu karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Ia menambahkan OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU, PPT, dan PPPSPM).
Pengaturan itu antara lain memastikan calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner), serta mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat.
“Khususnya dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah,” kata Dian, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 16 Februari 2026.
|Baca juga: Mirae Asset Sekuritas Tekankan Strategi Diversifikasi yang Disiplin di Tengah Volatilitas
|Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi dan 7 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK
Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.
OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.
“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening,” tukasnya.
Dian menambahkan OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH), dan PJK melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi Masyarakat.
“Selain itu, OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah yang selama ini telah dilakukan,” tutupnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
