1
1

Kehadiran Kelompok Usaha Bank (KUB) Diharap Tingkatkan Struktur Permodalan BPD

Dian Ediana Rae (duduk-ketiga dari kiri) bersama peserta Rakor Pengawasam Perbankan Daerah | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai strategi utama dalam meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan dengan Direktur Utama dan Anggota Dewan Komisaris Bank Induk, Pelaksana Perusahaan Induk, serta seluruh Bank Anggota KUB BPD yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya OJK membangun keselarasan kebijakan dan arah strategis antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

|Baca juga: Dana Pensiun BPD Jateng Lepas 1,8 Juta Saham Asuransi Digital Bersama (YOII)

Dian menyampaikan bahwa rampungnya pembentukan KUB menjadi tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah. Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi serta perannya sebagai agen pembangunan di daerah.

“Pembentukan KUB bukan semata-mata kebijakan konsolidasi perbankan, tetapi merupakan strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan struktur permodalan yang kuat, tata kelola yang baik, serta sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Dian dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa sinergi dalam KUB harus dibangun berdasarkan prinsip mutual benefit dan keselarasan visi pembangunan daerah. Melalui KUB, BPD diharapkan dapat meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan.

|Baca juga: Bank BPD Bali Perkuat Pelindungan Nasabah Lewat Kolaborasi Strategis KPP dan Asuransi Mikro bersama Askrindo

Dalam konteks tersebut, peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dinilai sangat strategis, antara lain melalui dukungan kebijakan daerah dalam membangun ekosistem usaha yang kondusif, penguatan permodalan yang berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama dalam program pembangunan daerah.

Konsolidasi dan sinergi melalui KUB juga diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Peningkatan kredit UMKM di daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.

|Baca juga: OJK dan ADB Gelar ASEAN+3 Bond Market Forum (ABMF) 2026

Sejalan dengan itu, pada hari yang sama, OJK juga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah bersama seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pengawasan KUB, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.

“Forum ini meneguhkan komitmen bersama untuk memastikan KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara lebih optimal,” tegas Dian.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan yang terintegrasi, pengawasan yang adaptif, serta sinergi yang erat dengan pemerintah daerah. Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis utama dalam mempercepat transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DEN Minta Pemerintah Pelototi Pendapatan Pajak di 2026, Ada Apa?
Next Post Memahami Strategi Swing Trading untuk Investor Pemula

Member Login

or