Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai diperlukan terobosan mendasar dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor perbankan, khususnya terkait persoalan kredit macet.
Menurutnya persoalan utama bukan terletak pada persepsi aparat penegak hukum, melainkan pada kerangka norma dan prinsip hukum bisnis yang masih belum memberikan kepastian perlindungan bagi pengambil kebijakan.
“Yang harus kemudian dilakukan terobosan adalah satu, bukan soal persepsi penegak hukum. Persepsi penegak hukum sepanjang ada norma untuk melakukan penegakan, melakukan upaya represif, pasti itu akan digunakan sebagai alat,” ujar Pujiyono, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menegaskan terobosan yang harus dilakukan justru terletak pada revisi dan pembaruan prinsip bisnis, khususnya penerapan Business Judgment Rule (BJR) di Indonesia. Ia membandingkan dengan praktik di Amerika Serikat dan Inggris, di mana pengadilan tidak masuk ke wilayah risiko bisnis.
Risiko bisnis justru dipandang sebagai domain keputusan korporasi, bukan ranah pidana. “Di Amerika, di Inggris itu juga sama. Pengadilan tidak akan masuk pada risiko bisnis. Nah di kita, akomodasi dalam prinsip-prinsip nasionalnya tentang BJR ditelan mentah-mentah,” katanya.
|Baca juga: Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75% di Januari 2026
|Baca juga: Bos BI Pastikan Pergantian Deputi Gubernur Tidak Ganggu Independensi
|Baca juga: Rupiah Ambruk di Awal Tahun, BI Beberkan Akar Masalahnya!
Pujiyono menjelaskan saat ini Indonesia mengadopsi empat prinsip utama BJR yaitu good faith, no conflict of interest, rational basic, dan due care. Namun, pengambilan keempat prinsip tersebut secara utuh justru membuat hampir semua kebijakan berpotensi memiliki implikasi pidana.
Ia mengibaratkan posisi BJR di Indonesia seperti praktik poligami dalam hukum. Secara normatif diperbolehkan, tetapi secara praktik hampir mustahil dilakukan karena banyaknya syarat dan pembatasan.
Selain itu, ia menyinggung adanya prinsip piercing the corporate veil dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi BUMN yang memungkinkan penembusan tanggung jawab korporasi hingga ke individu, bahkan ke ranah pidana. Kondisi ini, menurutnya, semakin mempersempit ruang perlindungan bagi pengambil kebijakan bisnis.
|Baca juga: BRI (BBRI) Siap Tebar Dividen Interim Rp137 per Saham, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
|Baca juga: Bos OJK Harap Penyaluran Pendanaan Pindar Meningkat di Ramadan 2026
|Baca juga: Update Kasus Investree, OJK: Proses Verifikasi Data Dilaksanakan Bertahap dan Cermat!
Sebagai solusi, Pujiyono mengusulkan pembatasan prinsip BJR secara tegas. Ia menekankan pidana seharusnya hanya masuk jika terpenuhi unsur utama, yaitu mens rea dan actus reus. “Nah usulan saya apa? Batasi. Bahwa yang namanya pidana itu adalah kumpulan dari mens rea dan actus reus,” ujarnya.
Selain itu, harus dibuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jika unsur-unsur tersebut tidak ada maka kebijakan yang diambil, meskipun berujung pada risiko bisnis atau kredit macet, seharusnya masuk dalam perlindungan BJR.
Lebih lanjut, ia memberikan peringatan bahwa tanpa terobosan terhadap prinsip BJR, risiko kredit macet di perbankan akan terus berujung pada kriminalisasi kebijakan. “Dan selama ini, selama kita tidak kemudian memberikan terobosan terhadap prinsip BJR, selama itu pula yang namanya resiko kredit macet, akan berujung pada pidana,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
