1
1

Ketua DK LPS Ingatkan 3 Syarat Simpanan di Bank Dijamin oleh LPS

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa (berdiri-kanan) saat memberikan edukasi keuangan di Buperta Cibubur, 14 Agustus 2025. | foto: Edi Santosa/Media Asuransi)

Media Asuransi, JAKARTA –  Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengingatkan bahwa lembaga yang dia pimpin hadir pascakrisis ekonomi tahun 1998 untuk menjamin dana nasabah di perbankan. Tentu saja dana yang dijamin harus memenuhi syarat tertentu.

“Tahun 1998 ada krisis ekonomi, waktu itu ada berita bank mau ditutup. Beritanya 16 bank ditutup, akibatnya orang-orang rame-ramai menarik uang dari bank karena takut kalau uangnya nggak bisa ditarik. Akibatnya banknya bangkrut,” kata Purbaya dalam acara LIKE IT tahun 2025 dengan tema “Generasi Muda Mandiri Finansial, Menuju Indonesia Emas”.

Kegiatan ini diadakan dalam rangka mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional, khususnya di kalangan generasi muda. OJK menyelenggarakan acara ini berkolaborasi bersama Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

|Baca juga: Purbaya Yudhi Sadewa Terus Melaju, Inilah Daftar Calon Ketua DK LPS dan Anggota DK LPS 2025-2030 yang Namanya Diajukan ke Presiden

Acara diikuti sekitar 3.000 Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional di Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 14 Agustus 2025. Selain Purbaya, hadir dalam acara ini Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Purbaya menuturkan bahwa krisis ekonomi tahun 1998 yang kemudian mempengaruhi stabilitas sosial politik, membuat pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan kita perlu membuat membentuk lembaga yang menjamin uang nasabah. Tujuannya supaya uangnya nasabah yang ada di perbankan dijamin.

“Sehingga nasabah bank nggak panik ketika ada gonjang-ganjing perekonomian. Itu peran utama LPS. Jadi kalau ada bank jatuh, uang yang ada di bank dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah, per bank. Nanti kalau adik-adik semua punya uang Rp10 miliar, sebar di 10 bank atau lima bank, pokoknya maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank,” tuturnya.

|Baca juga: Tenang, LPS Jamin 99,94% Tabungan Masyarakat Indonesia di Bank Umum!

Lebih lanjut Purbaya menjelaskan bahwa ada tiga syarat simpanan nasbaha dibank itu dapat dijamin. Pertama, nilai simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah, per bank. Kedua, bank tidak boleh memberikan bunga terlalu  tinggi, melebihi suku bunga penjamian LPS. Ketiga, si nasabah tidak menyebabkan banknya bangkrut.

Mengapa bunganya nggak boleh terlalu tinggi? Karena kalau tidak diatur seperti itu, nanti bank-bank pada jor-joran menawarkan bunga tinggi, yang dapat memperburuk ekonomi. Sehingga ada tingkat bunga yang yang dijamin oleh LPS.

“Tetapi ‘kan sekarang ada bank yang menawarkan bunganya terlalu tinggi. Nggak apa-apa, boleh taruh di situ tetapi Anda harus tahu bahwa dana Anda itu nggak dijamin kalau banknya bangkrut,” tegas Purbaya.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bisnis Teknologi Analisis Data Asuransi di Asia-Pasifik Diramal Melesat hingga 2027
Next Post Lembaga Think Tank Dituntut Mengedepankan Keilmuan dan Analisis yang Kuat

Member Login

or