1
1

Kewajiban Saham Free Float 7,5% Belum Terpenuhi, Ini Penjelasan Terbaru PermataBank

PermataBank. | Foto: PermataBank

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Permata Tbk (PermataBank) hingga saat ini belum memenuhi kewajiban pemenuhan saham free float dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 7,5 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).

Merujuk RTI Business, komposisi pemegang saham pengendali PermataBank (BNLI) sejauh ini didominasi oleh Bank Bangkok sebesar 98,71 persen, dan selebihnya hanya sebesar 1,29 dipegang oleh investor publik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan PermataBank Rudy Basyir Ahmad mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan upaya terukur untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur oleh BEI.

“Tapi mungkin pemenuhan saham free float ini ranah pemegang saham pengendali. Jadi di sini PermataBank akan terus mendukung Bangkok Bank dalam hal pemenuhan berikutnya,” jelas Rudy, dalam konferensi pers PermataBank, di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

|Baca juga: PermataBank Bidik Penyaluran Kredit Tumbuh 9% di 2024

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BEI untuk melakukan kajian terkait persentase besaran minimal saham beredar di publik atau free float dan minimal pemegang saham yang ideal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, batasan minimal free float 7,5 persen telah berlaku lama sehingga perlu penyesuaian guna mengikuti perkembangan pasar terkini.

Dalam persyaratan tersebut, emiten dapat tetap tercatat di papan perdagangan bursa jika jumlah saham free float paling sedikit 50 ribu saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat.

|Baca juga: Menggiurkan, BTN (BBTN) Tebar Dividen Rp700,19 Miliar

Selain itu, emiten wajib memiliki pemegang saham paling sedikit 300 nasabah dari SID. Sedangkan hingga akhir 2023, terdapat 78 emiten yang belum memenuhi ketentuan itu. Sebanyak 47 di antaranya telah lebih dahulu masuk papan pemantauan khusus.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post KAI Telah Buka Pemesanan Tiket 24 KA Tambahan Lebaran Tahap Pertama
Next Post Aon Tunjuk Darren T Oliver Jadi Bos Baru di Filipina, Thailand, dan Vietnam

Member Login

or