Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengungkapkan masih ada sejumlah tantangan signifikan yang menghambat perkembangan industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) syariah di Indonesia.
Dalam sambutannya di Ijtima ‘Sanawi XXI 2025, di Jakarta, Jumat, 26 September 2025, Mirza menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah rendahnya tingkat literasi terhadap konsep dan mekanisme keuangan syariah.
|Baca juga: Pariwisata dan Keuangan Syariah RI Melonjak di 2025, Aset Tembus Rp2.973 Triliun!
“Tantangan perkembangan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah yang paling signifikan adalah kembali lagi rendahnya literasi. Rendahnya pemahaman akad, mekanisme tabarru, serta manfaat produk membuat masyarakat enggan berpartisipasi,” ujar Mirza.
Selain rendahnya literasi, variasi produk PPDP juga dianggap masih minim dan kurang kompetitif dibandingkan dengan industri konvensional. Menanggapi hal ini, OJK menetapkan salah satu program untuk menguatkan literasi dan inklusi serta perlindungan konsumen.
“OJK telah menetapkan salah satu program strategis penguatan literasi dan inklusi, serta perlindungan konsumen dalam fase satu, peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian, serta peta jalan pengembangan dan penguatan dana pensiun,” ujarnya.
OJK juga menetapkan peningkatan literasi keuangan syariah sebagai salah satu indikator kinerja utama. Tantangan lainnya adalah skala pasar dan kapasitas perusahaan yang relatif kecil. Hal ini akibatnya menjadi penghalang inovasi dan investasi di PPDP syariah.
|Baca juga: Legislator: Rumah Sakit Jangan Semena-mena Batasi Masa Rawat Inap Pasien JKN
|Baca juga: DAI Harap Ketua LPS Baru segera Perjelas Program Penjaminan Polis Asuransi
Strategi yang dilakukan OJK adalah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perasuransian dan Reasuransi. Kemudian menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perasuransian Penjaminan.
“Ini ditargetkan akan selesai tahun depan, 2026 untuk asuransi, dan 2031 untuk penjaminan,” ujar Mirza, seraya berharap setelah konsolidasi dan spin-off selesaimaka industri asuransi syariah akan mengalami pertumbuhan lebih baik dan penguatan posisi yang lebih kokoh di pasar.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News