Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan perbankan dalam valuta asing terus mengalami pertumbuhan. Namun, kenaikan dana tersebut belum mendorong perubahan kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan valas.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba menyampaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas secara tahunan menunjukkan peningkatan. “Mengenai rekening dan simpanan valas, memang ada kenaikan DPK valas sebesar 3,73 persen,” ujar Ferdinan, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis malam, 22 Januari 2026.
Meski simpanan valas meningkat, namun LPS mencatat suku bunga simpanan valas di pasar justru bergerak menurun dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kebijakan penjaminan.
|Baca juga: Ditopang Investasi, BI Catat Kredit Perbankan Melejit 9,69% di 2025
|Baca juga: Bos BI: Penguatan Pertumbuhan Ekonomi RI di 2026 Perlu Ditopang Stimulus Pemerintah
|Baca juga: Implementasi QRIS Masih Belum Merata, BI: Akses Internet dan Kualitas Sinyal Jadi Kendala Utama!
Sebelumnya, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum sebesar 2 persen untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Menurut LPS tren penurunan suku bunga simpanan valas mengindikasikan likuiditas perbankan masih berada pada level yang memadai. Dengan kondisi tersebut, perbankan tidak perlu menawarkan bunga tinggi untuk menarik dana valas dari nasabah.
LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan simpanan dan pergerakan suku bunga valas sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem perbankan serta efektivitas kebijakan penjaminan simpanan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
