1
1

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu (kiri) dan Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinand D Purba (kanan) saat jumpa pers, 22 Januari 2026. | Foto: Edi Santosa/Media Asuransi)

Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga penjaminan (TBP) Januari 2026. TBP tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 sampai dengan 31 Mei 2026.

|Baca juga: Bos LPS Beberkan Ada 26 BPR yang ‘Sakit’ dalam Setahun, 23 Sudah Dilikuidasi!

“Dalam Rapat Komisioner (RDK) tanggal 19 Januari 2026, LPS telah melakukan evaluasi dan penetapan atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode regular Januari 2026. RDK memutuskan mempertahankan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing (valas),” kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinand D Purba, dalam jumpa pers di kantor LPS Jakarta, Kamis malam, 22 Januari 2026.

|Baca juga:Inilah Tiga Skema Penjaminan Polis Asuransi yang Akan Dijalankan LPS

Lebih lanjut dia jelaskan bahwa TBP bank umum untuk rupiah dipertahankan sebesar 3,50 persen. Sedangkan TBP bank umum untuk valuta asing dipertahankan sebesar 2,00 persen. Sementara itu, TBP simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen.

LPS mengingatkan masyarakat agar memantau suku bunga yang ditawarkan perbankan, agar tidak melebihi TBP, agar masuk dalam penjaminan LPS. “Kami perlu ingatkan kepada masyarakat bahwa TBP adalah batas maksimal nilai suku bunga simpanan yang dijamin oleh LPS,” tegas Ferdinand Purba.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prompt Manufacturing Index (PMI)-BI di Triwulan IV/2025 Sebesar 51,86%, Kinerja Industri Pengolahan Meningkat

Member Login

or