Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) atau OCBC menyetujui tindakan perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas saham PT OCBC Sekuritas Indonesia (PTOS) dan PT Great Eastern Life Indonesia (GELI) dengan melakukan pembelian.
Pembelian itu sebesar 776.833 saham seri A dan 240 ribu saham seri B atas PTOS dari Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd, 4.900 saham seri A atas PTOS dari PT Farnella Mandiri Utama, dan 3.000 saham seri A atas PTOS dari PT OCBC NISP Ventura atau secara total mewakili kepemilikan sebesar 99,9999 persen.
|Baca juga: BPJS Kesehatan Kerahkan Kecerdasan Buatan, Urus Klaim Kini Tak Lagi Lambat?
|Baca juga: Rasio Klaim BPJS Kesehatan di Awal 2026 Jebol Jadi 111,86%, Pecah Rekor Tertinggi dalam 8 Tahun
Lalu sebesar 211.553.465 saham biasa atas GELI dari Great Eastern Life Assurance Co Ltd Singapore atau mewakili kepemilikan sebesar 20,00 persen dan perseroan akan mengkonversi satu lembar saham biasa menjadi saham preferen untuk memberikan hak pengendalian kepada perseroan terhadap GELI.
“Dengan ketentuan tindakan pengambilalihan saham tersebut oleh perseroan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari regulator sektoral masing-masing anggota konglomerasi keuangan group OCBC,” kata Parwati, dalam konferensi pers usai RUPST 2026 OCBC, di OCBC Tower, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
|Baca juga: MSIG Life dan Nanobank Syariah Luncurkan SIAGA Wujudkan Dana Berkah untuk Masa Depan Keluarga
|Baca juga: Perkuat Ekosistem Pembayaran Global, Livin’ by Mandiri Kini Bisa Digunakan di Korea Selatan
Selain itu, lanjutnya, agenda juga menyetujui serta memberikan kuasa dan wewenang kepada setiap anggota direksi perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang disyaratkan, atau dianggap perlu dalam rangka pelaksanaan pengambilalihan, sesuai dengan keputusan RUPS.
Hal itu termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
- Mendapatkan persetujuan dari seluruh komisaris independen terkait penentuan harga transaksi.
- Menentukan syarat dan ketentuan serta melakukan hal-hal yang dianggap perlu berdasarkan perjanjian dalam rangka pelaksanaan pengambilalihan.
- Mempersiapkan, menyusun, membuat, meminta dibuatkan, dan menandatangani akta-akta dan surat-surat atau dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka melaksanakan keputusan RUPS ini.
- Mengajukan permohonan, persetujuan, dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan RUPS kepada
- Kementerian Hukum Republik Indonesia dan instansi lainnya yang berwenang.
- Menyusun dan menyatakan kembali keputusan mata acara ini dalam suatu akta notaris tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|Baca juga: Perlindungan Investor Dinilai Masih Lemah, Indonesia SIPF Minta Dasar Hukum Ditingkatkan Jadi UU
|Baca juga: Komisi XI Apresiasi Kinerja BI pada 2025 di Tengah Volatilitas Ekonomi Global
“(Hal itu disetujui dalam salah satu agenda terkait) persetujuan atas pengambilalihan saham oleh perseroan dalam rangka pelaksanaan sebagai perusahaan induk konglomerasi keuangan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
