Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) atau OCBC menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp5,06 triliun sebagai dividen tunai. Keputusan itu merupakan salah satu agenda dalam RUPST 2026 yang diselenggarakan di OCBC Tower, Jakarta.
|Baca juga: Perlindungan Investor Dinilai Masih Lemah, Indonesia SIPF Minta Dasar Hukum Ditingkatkan Jadi UU
|Baca juga: Komisi XI Apresiasi Kinerja BI pada 2025 di Tengah Volatilitas Ekonomi Global
“Rp45 per saham atau total sebesar Rp1,03 triliun ditetapkan sebagai dividen tunai atau 20,42 persen dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk,” kata Parwati, dalam konferensi pers usai RUPST 2026 OCBC, di OCBC Tower, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
|Baca juga: MSIG Life dan Nanobank Syariah Luncurkan SIAGA Wujudkan Dana Berkah untuk Masa Depan Keluarga
|Baca juga: Perkuat Ekosistem Pembayaran Global, Livin’ by Mandiri Kini Bisa Digunakan di Korea Selatan
“Sebesar Rp1 miliar disisihkan untuk cadangan umum dan sisa laba bersih ditetapkan sebagai laba ditahan,” tambah Parwati.
Kemudian, lanjutnya, menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara yang berkaitan dengan pembayaran dividen tunai tahun buku 2025 tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan perundangan perpajakan serta menetapkan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
|Baca juga: BPJS Kesehatan Kerahkan Kecerdasan Buatan, Urus Klaim Kini Tak Lagi Lambat?
|Baca juga: Rasio Klaim BPJS Kesehatan di Awal 2026 Jebol Jadi 111,86%, Pecah Rekor Tertinggi dalam 8 Tahun
Agenda lain yang disetujui yakni menyetujui pembelian kembali saham perseroan dari pemegang saham publik sebesar 438 ribu saham atau 0,002 persen dari total modal yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam perseroan.
“(Hal itu dilakukan) dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada direksi dan karyawan dengan mengacu pada POJK 29/2003 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
|Baca juga: BI Bakal Setor Sisa Surplus Rp40 Triliun ke Pemerintah, Ini Rinciannya!
|Baca juga: BI Pastikan Stabilitas Rupiah hingga Sistem Keuangan, Ini Dampak Langsung ke ‘Dompet’ Masyarakat
Selain itu, masih kata Parwati, menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada direksi untuk melaksanakan pembelian kembali saham perseroan tersebut dan pengalihannya kepada direksi dan karyawan yang mengacu pada POJK 29/2023, POJK 45/2015, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|Baca juga: Biaya Penyakit Katastropik Meroket, BPJS Kesehatan Mulai Kewalahan?
|Baca juga: 99,3% Tercakup JKN, tapi 58 Juta Peserta BPJS Kesehatan Berstatus Tidak Aktif, Ada Apa?
“Dengan perkiraan biaya tidak melebihi Rp1 miliar. Biaya tersebut termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya yang terkait,” ucapnya.
Lebih lanjut, Parwati menambahkan, OCBC terus mencermati perkembangan eksternal yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Hal itu dilakukan karena masih adanya ketidakpastian yang tinggi dan berbagai tantangan global.
“Di samping perseroan akan memanfaatkan peluang pertumbuhan sejalan dengan strategi jangka panjang,” pungkas Parwati.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
