1
1

OJK akan Atur Pengelolaan Rekening Bank, Termasuk Rekening Dormant

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant. OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman.

“Untuk memastikan implementasi prinsip pelindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank, OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi, Rabu, 20 Agustus 2025.

|Baca juga: 122 Juta Rekening Dormant Dibekukan, PPATK Beberkan Cara Aktifkan Kembali

Lebih lanjut dia sampaikan, ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan layanan perbankan, merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Menurut Dian, saat ini kinerja perbankan masih menunjukkan kinerja yang tetap resilien dan stabil dengan tingkat likuiditas yang tetap terjaga. “Hal ini tecermin pada posisi Juni 2025, rasio LCR (liquidity coverage ratio) sebesar 199,04 persen dan NSFR (net stable funding ratio) masing-masing dan 129,59 persen, di atas threshold sebesar 100 persen.

|Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk Rekeningnya ‘Diobrak-abrik’, Manajemen BCA Buka Suara!

Khusus mengenai penanganan rekening dormant, menurut Dian, OJK senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pihak lainnya yang terkait untuk memastikan prinsip pelindungan nasabah tetap diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah, atas produk bank sebagai bagian untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan.

OJK menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi antar lembaga terkait merupakan elemen kunci dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan. “Upaya bersama ini diharapkan dapat memastikan penerapan kebijakan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik serta ketahanan sektor keuangan nasional,” tuturnya.

|Baca juga: 25-30% Rekening Nasabah Individu BCA Syariah Tidak Aktif

Dian menegaskan bahwa OJK bersama dengan pemerintah akan memastikan keamanan dan ketenangan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan dengan bank, dan memastikan agar bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant, OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman,” katanya.

Leboh lanjut dijelaskan bahwa perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif, guna tetap menjaga keamanan data dan rekening nasabah, serta integritas sistem keuangan. Implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah ini juga menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK.

“OJK akan terus memantau tindak lanjut bank untuk memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah. OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan rekening dormant tersebut,” tutur Dian Ediana Rae.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Eastprings Indonesia Kelola AUM Rp60,20 Triliun per Juli 2025
Next Post DANA Perluas Layanan QRIS Antarnegara ke Jepang, Transaksi Naik 3 Kali Lipat!

Member Login

or