Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi serius kasus pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA sebesar Rp70 miliar. Regulator jasa keuangan berencana memanggil BCA untuk meminta penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan OJK akan menanggapi kasus ini dengan mengutamakan perlindungan konsumen.
|Baca juga: Perkuat Ekosistem Pendidikan Tinggi, Bank Muamalat Luncurkan Co-Branding Kartu Tanda Mahasiswa
|Baca juga: Asuransi Jasa Tania (ASJT) Genjot Digitalisasi dan Efisiensi Demi Kejar Laba Rp13 Miliar di 2025
|Baca juga: Pariwisata dan Keuangan Syariah RI Melonjak di 2025, Aset Tembus Rp2.973 Triliun!
“Intinya kita harus selalu mengedepankan perlindungan konsumen. Kita akan panggil banknya untuk menjelaskan yang terjadi,” ujar Friderica, kepada awak media, di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Menurut Friderica OJK sebenarnya telah mengetahui duduk perkara kasus tersebut. Namun, pemanggilan dilakukan untuk untuk meminta penjelasan resmi dari pihak bank, mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian publik setelah diekspos oleh pihak kepolisian.
“Sebenarnya kita udah tahu ya, cuman kita minta penjelasan resmi karena sudah di publikasi kan sama polisi,” ujarnya.
|Baca juga: Legislator: Rumah Sakit Jangan Semena-mena Batasi Masa Rawat Inap Pasien JKN
|Baca juga: DAI Harap Ketua LPS Baru segera Perjelas Program Penjaminan Polis Asuransi
Mulanya kasus ini berasal dari aktivitas kecurigaan yang terjadi di PT Panca Global Sekuritas (PGS) atau bagian dari PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) di BCA. Aktivitas ini bermula pada Selasa, 9 September 2025, yaitu terjadi penarikan dana secara berulang dengan durasi yang singkat.
Kejadian pembobolan rekening ini diperkirakan merugikan nasabah mencapai Rp70 miliar.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News