Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga Kuartal I/2026. Upaya itu sebagai bagian dari langkah penegakan ketentuan di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan seiring upaya menjaga kesehatan industri dan melindungi konsumen dari risiko perbankan bermasalah.
“Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, OJK telah mencabut enam izin usaha BPR hingga saat ini,” jelas Dian, dalam konferensi pers hasil rapat RDKB OJK, Senin, 6 April 2026.
|Baca juga: OJK Catat Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat di Februari 2026
|Baca juga: Tumbuh di Tengah Tekanan Global, OJK Catat Aset Keuangan Syariah Capai Rp3.100 Triliun di 2025
Sebanyak dua BPR yang terakhir dicabut izinnya pada Maret 2026 adalah PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
OJK menyebut pencabutan izin dilakukan terhadap bank yang tidak dapat disehatkan, termasuk yang menghadapi permasalahan serius seperti fraud dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Di tengah langkah penindakan tersebut, OJK juga mendorong konsolidasi industri melalui penggabungan usaha.
Sepanjang kuartal I/2026, otoritas telah menerbitkan 12 izin merger bagi BPR dan BPR Syariah. “OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan terhadap BPR dan BPRS dalam rangka konsolidasi perbankan selama triwulan I/2026,” ujar Dian.
|Baca juga: OJK Sebut Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia Besar, tapi Belum Maksimal
|Baca juga: Tumbuh di Tengah Tekanan Global, OJK Catat Aset Keuangan Syariah Capai Rp3.100 Triliun di 2025
Langkah konsolidasi dan penegakan aturan ini dilakukan secara bersamaan untuk memperkuat struktur industri BPR dan BPRS agar lebih efisien dan memiliki daya tahan yang lebih baik.
Dian mengungkapkan, dalam penanganan BPR dan BPRS bermasalah, OJK juga berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Adapun secara rinci, enam BPR yang dicabut izinnya sepanjang 2026 meliputi:
- BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat) pada 7 Januari 2026.
- BPR Prima Master Bank (Surabaya) pada 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026.
- BPR Kamadana Kintamani (Bali) pada 18 Februari 2026.
- BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) pada 9 Maret 2026.
- BPR Pembangunan Nagari (Sumatera Barat) pada 31 Maret 2026.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
