Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatatkan total kerugian dana akibat penipuan yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp6,1 triliun sejak peluncurannya pada November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan Satgas Pasti menemukan sebanyak 443.235 jumlah rekening yang telah dilaporkan.
|Baca juga: Bos OJK Pede IHSG Terus Menguat hingga Akhir Tahun
“Dan (Satgas Pasti) telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ujar Frederica, dalam konferensi pers RDKB, di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Frederica menjelaskan sejak diluncurkan dari November 2024 hingga 30 September 2025, IASC menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud. Selain itu, jumlah rekening yang berhasil diblokir sebanyak 87.819 rekening.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp6,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp374,2 miliar,” ujarnya.
|Baca juga: OJK Dorong Pembiayaan UMKM untuk Genjot Pertumbuhan Ekonomi RI
|Baca juga: OJK Soroti Lemahnya Permintaan Domestik Meski Ekonomi Nasional Masih Tangguh
Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 30 September tahun ini, berupa 119 peringatan tertulis kepada 99 pelaku usaha jasa keuangan, 32 instruktif tertulis kepada 32 pelaku usaha jasa keuangan, dan 33 sanksi denda kepada 31 pelaku keuangan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News