Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Melansir keterangan resmi OJK, Kamis, 26 Maret 2026, pengamanan dilakukan melalui sinergi tim gabungan antara Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, pada 9–10 Maret 2026.
|Baca juga: Otomatisasi Mengancam 43% Tugas di Industri Asuransi pada 2030
|Baca juga: Tekanan IHSG Berpotensi Memengaruhi Kinerja Investasi Industri Asuransi
Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang semula dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta.
Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK. Setelah pemeriksaan dilakukan, tersangka kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.
|Baca juga: Chandra Daya Investasi (CDIA) Cetak Kinerja Solid di 2025, Berikut Lengkapnya!
|Baca juga: Bos Allianz Life Indonesia: Kami Mengembangkan Produk Asuransi Sesuai Keinginan Nasabah
Selain terhadap tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi antara Penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|Baca juga: Bos OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan RI Tetap Solid
|Baca juga: OJK Beberkan Perkembangan Terbaru tentang Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor
Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK merupakan bentuk implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
