1
1

OJK dan Bareskrim Polri Tingkatkan Kolaborasi Penanganan Pengaduan di Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Ditandatangani Kepala Eksekutif PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menandatangani naskah kerja sama di Jakarta, 14 Januari 2026. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat untuk memperkuat kolaborasi penanganan penipuan (scam).

Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi, Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

|Baca juga: OJK Blokir 127.047 Rekening Terindikasi Scam yang Rugikan Masyarakat hingga Rp9 Triliun

Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Friderica menyampaikan bahwa dengan adanya PKS ini, masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan Pengaduan dimaksud diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama ini juga diharapkan akan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 15 Januari 2026.

|Baca juga: Kerugian Scam Tembus Rp8 Triliun, CSIS Sebut Indonesia Belum Siap Hadapi Kejahatan Digital

Selain itu, Perjanjian Kerja Sama ini juga memuat beberapa hal, antara lain: penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Friderica menambahkan, penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari semakin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia. Penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.

Seiring dengan perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga terus berkembang dan semakin kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Hal yang sama juga terjadi di berbagai negara lain.

|Baca juga: 219.168 Rekening Penipu Dilaporkan ke IASC, Saatnya Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penipuan

Dijelaskan bahwa pembentukan IASC merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi industri merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam) terkait sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.

Berdasar data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima sebanyak 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penanganan laporan pada IASC, khususnya percepatan proses pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi BUMN sebagai Benteng Ekonomi Indonesia dari Risiko Bencana
Next Post IHSG Sesi I Masih Bertahan di Zona Hijau

Member Login

or