1
1

OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Heru Satria Rukmana

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik melalui surat Nomor SR-24/PD.11/2025 Tanggal 1 September 2025 hal Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Heru Satria Rukmana. Jangka waktu pembekuan pendaftaran selama satu tahun terhitung sejak ditetapkannya surat Nomor SR-24/P​D.11/2025 tanggal 1 September 2025.

Akuntan Publik Heru Rukmana Satria​ beralamat di KAP Heru Satria Rukmana dan Rekan Ruko Perintis Waringin Regency Blok A No. 5 RT 006 RW 012 Kel. Kedungwaringin, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, 16923​.

|Baca juga: OJK Beri Sanksi Administratif Asuransi yang Laporan Keuangannya Tak Sesuai PSAK 117

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 8 September 2025, menyatakan bahwa pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran dikarenakan Akuntan Publik Rukmana Satria tidak memenuhi beberapa ketentuan.

  1. Pasal 21 ayat (1) huruf a POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik Heru Satria Rukmana belum sepenuhnya menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.
  2. Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik Heru Satria Rukmana belum sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.
  3. Pasal 21 ayat (1) huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik Heru Satria Rukmana belum sepenuhnya memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.
  4. Pasal 32 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik Heru Satria Rukmana belum sepenuhnya memenuhi kondisi independen selama periode audit dan periode penugasan profesional di sektor jasa keuangan.

|Baca juga: OJK Mencabut Sanksi PKU PT Lidean Pialang Asuransi

Sumarjono menegaskan bahwa dengan dikenakannya Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran, maka seluruh Surat Tanda Terdaftar atas nama Akuntan Publik Heru Satria Rukmana dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Adapun pemberian jasa yang telah terjadi perikatan agar dapat dialihkan kepada Akuntan Publik lain yang memenuhi kriteria sebagaimana POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan,” katanya​.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Izinkan Perubahan Nama PT Lestari Cipta Hokindo Menjadi PT LCH Insurance Brokers 
Next Post Peringati Hari Pelanggan Nasional Pegadaian Tawarkan Beragam Promo

Member Login

or