1
1

OJK: Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan Korban Bencana agar Tidak Berdampak Sistemik

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat.

|Baca juga: OJK Sebut 6 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus hingga 25 November 2025

|Baca juga: Pembiayaan Multifinance Hanya Tumbuh 0,68% Jadi Rp505,30 Triliun di Oktober 2025

Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, usai pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya memengaruhi kemampuan membayar debitur.

“Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dikutip dari keterangan tertulisnya di RDKB OJK, di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

|Baca juga: Akses dan Tata Kelola Jadi Tantangan Utama Insurtech Kembangkan Produk Asuransi Berbasis Data

|Baca juga: AAUI Tegaskan Industri Asuransi RI Siap Perluas Penerapan Asuransi Parametrik

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022.

Adapun POJK Nomor 19 Tahun 2022 mengatur Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup:

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
  2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
  3. Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor). Penetapan relaksasi dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah
Next Post Libur Nataru, 8 Ruas Jalan Tol Ada Diskon Tarif 20%

Member Login

or