Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) 2024-2027 dengan mengusung tema “Industri BPR dan BPRS: Bangkit Bersama Memajukan Negeri”. Seremonial peluncuran roadmap yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa peran industri BPR dan BPRS diperlukan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di lapisan bawah, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 (RP2B 2024-2027) merupakan landasan kebijakan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas, tangguh dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMK dan masyarakat di wilayahnya.
|Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan untuk Perkuat Kelembagaan BPR dan BPR Syariah
“Untuk mewujudkan visi pengembangan dan penguatan industri BPR dan BPRS sebagaimana ditetapkan dalam roadmap ini, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi OJK, industri dan asosiasi BPR dan BPRS, Bank Umum, Bank Umum Syariah, Kementerian/Lembaga dan stakeholders terkait lainnya. OJK akan senantiasa mengawal perwujudan visi tersebut melalui pengaturan, perizinan dan pengawasan, sehingga menciptakan ekosistem yang kondusif bagi Industri BPR dan BPRS,” imbuh Dian.
Industri BPR dan BPRS akan selalu dihadapkan pada tantangan, baik tantangan global dan domestik yang bersumber dari eksternal, maupun tantangan struktural yang bersumber dari internal BPR dan BPRS. Adopsi teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin massif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank, termasuk BPR dan BPRS. Selain itu, BPR dan BPRS juga menghadapi persaingan yang semakin ketat khususnya pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil, yang diiringi dengan potensi peningkatan risiko kredit atau pembiayaan.
Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR dan BPRS memperoleh ruang yang lebih luas untuk berkembang melalui penguatan kelembagaan, serta perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS. Meluasnya kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS tentunya tidak luput dari berbagai risiko yang menyertai. Untuk itu, BPR dan BPRS diharapkan memiliki struktur yang lebih kuat untuk mampu menyerap potensi risiko tersebut sehingga dapat memanfaatkan kesempatan dari UU P2SK agar lebih berkembang.
|Baca juga: OJK Perkuat Industri BPR, yang Bermasalah akan Ditutup
RP2B 2024-2027 memuat arah pengembangan dan penguatan struktural sebagai respon terhadap kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh industri BPR dan BPRS ke depan, baik dari sisi internal maupun eksternal industri BPR dan BPRS.
Secara umum, RP2B 2024-2027 terdiri atas empat pilar utama, yaitu:
1.Penguatan struktur dan daya saing.
2.Akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS.
3.Penguatan peran BPR dan BPRS terhadap wilayahnya.
4.Penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Serta empat perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari:
1.Kepemimpinan dan manajemen perubahan.
2.Kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
3.Infrastruktur Teknologi Informasi.
4.Kolaborasi dan kerja sama sektoral/interdep.
RP2B 2024-2027 memiliki fokus utama pada upaya untuk memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS, sehingga mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko dengan adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
|Baca juga: LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah BPR yang Bangkrut
Fokus utama tersebut dituangkan dalam quick wins kebijakan, yaitu penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan penguatan penerapan tata kelola yang baik untuk mendukung bisnis BPR dan BPRS yang berintegritas dan berkelanjutan. RP2B 2024-2027 ini merupakan living document yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri BPR dan BPRS serta ekosistem industri jasa keuangan, sehingga dapat direspon dengan kebijakan yang relevan dan tepat waktu dalam mendukung penguatan daya tahan dan daya saing industri BPR dan BPRS.
Seiring dengan peluncuran roadmap ini, OJK juga telah menerbitkan aturan-aturan baru yang bertujuan untuk mendorong kemajuan BPR dan BPRS, yaitu:
1.OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS
2.POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR dalam rangka mendukung pengelolaan aset BPR melalui prinsip kehati-hatian, dan
3.POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dalam rangka penguatan pengawasan BPR dan BPRS.
Ke depan, OJK akan menerbitkan peraturan-peraturan lainnya dalam mendukung pertumbuhan BPR dan BPRS, diantaranya peraturan terkait penerapan tata kelola yang baik dan pelaporan yang lebih efisien.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News