Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan nasional memblokir 31.382 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring sepanjang 2025. Jumlah tersebut naik dari temuan sebelumnya yang mencapai 30.392 rekening.
Hal itu terungkap berdasarkan data hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK memutus aliran dana ilegal yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian serta stabilitas sektor keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai praktik perjudian daring tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga berpotensi merusak struktur sistem keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening yang sebelumnya sebesar 30.392 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian, dalam RDKB OJK, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
|Baca juga: Saham Malacca Trust Wuwungan Insurance (MTWI) Bergejolak, Manajemen Buka Suara!
|Baca juga: Profil Budi Tampubolon, Dirut IFG Life yang Resmi Mengakhiri Masa Jabatannya per Januari 2026
|Baca juga: Kehadiran Danantara Dinilai Penting untuk Hadapi Keterbatasan APBN
Selain pemblokiran, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan pengembangan data terhadap seluruh rekening yang terindikasi tersebut. Bank diminta menelusuri kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pemilik rekening dan menutup rekening yang terbukti terkait dengan jaringan perjudian daring.
OJK turut mewajibkan perbankan menerapkan enhanced due diligence guna mencegah penyalahgunaan sistem keuangan, termasuk untuk mengantisipasi pembukaan rekening baru oleh pelaku yang sama dengan identitas berbeda. Langkah ini dilakukan agar aktivitas ilegal tidak kembali masuk ke sistem perbankan formal.
Data ribuan rekening tersebut dihimpun melalui kerja sama OJK dengan Komdigi. Melalui pengawasan lanjutan ini, OJK berharap ruang gerak operator perjudian daring semakin terbatas, sekaligus melindungi konsumen dari penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan, memperjualbelikan, atau menggunakan rekening pribadi untuk kepentingan yang melanggar hukum, karena dapat berujung pada pemblokiran dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
