Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta industri perbankan Tanah Air untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 30.392 rekening yang sebelumnya 29.906 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan pemblokiran yang dilakukan terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“Serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan dan melakukan Enhance Due Diligence atau EDD,” kata Dian, dikutip dari keterangan tertulisnya di RDKB OJK, di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
|Baca juga: OJK Kenakan Denda Rp1,005 Miliar kepada 8 Pihak di Pasar Modal
|Baca juga: OJK Catat Penyaluran Kredit Perbankan Melambat Jadi 7,36% di Oktober 2025
|Baca juga: OJK Sebut 6 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus hingga 25 November 2025
Di sisi lain, OJK menyatakan kinerja intermediasi perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga dan likuiditas di level yang memadai. Pada Oktober 2025, kredit tumbuh 7,36 persen secara tahunan (yoy) menjadi sebesar Rp8.220,21 triliun atau lebih rendah dari September 2025 yang tumbuh 7,70 persen.
“Kinerja intermediasi perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga dan likuiditas di level yang memadai,” kata Dian Ediana Rae.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 15,72 persen, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh 7,03 persen, sementara kredit modal kerja tumbuh 2,39 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 11,02 persen, sementara kredit UMKM terkontraksi 0,11 persen yoy.
Pertumbuhan kredit sebesar 7,36 persen tersebut terutama dikontribusikan dari pertumbuhan pada sektor rumah tangga sebesar 7,28 persen, diikuti industri pengolahan sebesar 7,53 persen, serta pertambangan dan penggalian sebesar 14,58 persen.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
