1
1

OJK Ramal Kinerja Perbankan Tetap Kokoh di Semester II/2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kinerja industri perbankan nasional tetap stabil pada semester II/2025. Keyakinan itu muncul meski pertumbuhan kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat melambat hingga Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan ketahanan perbankan masih terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.

|Baca juga: Laba SMBC Indonesia (BTPN) Anjlok 19% Jadi Rp1 Triliun di Semester I/2025

|Baca juga: Penyaluran Kredit SMBC Indonesia (BTPN) Sentuh Rp185 Triliun di Semester I/2025

“Dengan rasio CAR yang sebesar 25,51 persen di Mei 2025, perbankan Indonesia memiliki bantalan yang cukup dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan moderasi pertumbuhan ekonomi domestik,” ujarnya, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 4 Agustus 2025.

Pada Mei 2025, rasio kredit bermasalah NPL sedikit meningkat menjadi 2,29 persen. Namun, rasio Loan at Risk (LaR) tercatat stabil di 9,93 persen. “Bank juga meningkatkan CKPN sehingga rasio NPL net terjaga sebesar 0,85 persen. Secara umum, dapat dikatakan risiko kredit masih terjaga dan membaik secara tahunan,” jelasnya.

Dian menambahkan risiko likuiditas juga terkendali. Hal itu tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang berada di atas ambang batas.

“Masing-masing sebesar 110,33 persen dan 24,98 persen. Melihat kondisi perbankan saat ini, ketahanan perbankan diperkirakan masih cukup dengan risiko yang terjaga, serta didukung oleh mitigasi bank melalui pencadangan, alat likuid yang memadai, dan tentunya permodalan yang tinggi untuk mengantisipasi kemungkinan risiko yang muncul,” terangnya.

|Baca juga:  |Baca juga: Bos BCA (BBCA): Dampak Tarif Resiprokal AS ke Kredit Manufaktur Masih Minim

|Baca juga: Manjakan Nasabah, BCA (BBCA) Umumkan Daftar Penerima Hadiah Gebyar Badan Usaha BCA 2025

Lebih lanjut, OJK menilai industri perbankan saat ini memprioritaskan kualitas penyaluran kredit. Langkah ini menjadi mitigasi terhadap potensi peningkatan risiko kredit di tengah perlambatan ekonomi global.

Sebagai stimulus, OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Akses Pembiayaan UMKM. “Diharapkan dapat meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Dian.

|Baca juga: ARSSI: Alur Kesehatan Harus Diperbaiki untuk Ciptakan Layanan yang Efektif

|Baca juga: Kemenkes: Platform Satu Sehat Jadi Jalan Tol Digitalisasi Kesehatan

Ia menambahkan OJK terus mendukung peran perbankan dalam program pemerintah, termasuk kontribusi pada pembangunan tiga juta rumah, program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan penyaluran KUR yang selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perkuat Pelestarian Seni Budaya, Jajaran Direksi BCA (BBCA) Tampil di Ketoprak Financial
Next Post 92 Kopdes Meluncur, OJK Tancap Gas Beberkan Strategi Jaga Kredit Tetap Aman

Member Login

or