1
1

OJK: Risiko Kredit di Perbankan Bagian dari Aktivitas Bisnis

Suasana Starting Year Forum 2026, di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana menegaskan risiko kredit pada perbankan, termasuk bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Hal itu karena merupakan bagian inheren dari aktivitas bisnis.

“Kami melihat sepanjang tidak ada fraud dalam proses pemberian kredit, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kredit itu juga sesuai maka mestinya kredit macet itu bisa dipandang sebagai risiko bisnis yang berada di ranah berdata,” kata Yuliana, dalam diskusi Starting Year Forum 2026, di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam hal ini, OJK menekankan beberapa poin. Pertama bank sebagai agen pembangunan yakni melakukan fungsi intermediasi dan salah satunya adalah menyalurkan kredit di mana dalam penyaluran tersebut terdapat risiko inheren.

|Baca juga: Inisiatif Telkom Cetak 740 Perempuan Berdaya Teknologi dan Ekonomi

OJK juga menekankan tata kelola yang baik dalam kegiatan usaha bank, di antaranya bank wajib memiliki kebijakan pengkreditan bank. Sehingga untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank diharuskan melakukan penilaian 5C.

Yuliana juga menyinggung terkait Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menjadi filosofi business judgment rule di Indonesia. “Jadi memang doktrin itu tidak secara eksplisit muncul di dalam peraturan perundang-undangan kita. Tetapi jiwanya, filosofinya itu ada di dalam pasal-pasal undang-undang PT,” tukasnya.

Menurutnya jika kewajiban hukum telah dilaksanakan tetapi kreditnya tetap macet juga, namun tanpa fraud atau conflict of interest, maka baru masuk ke dalam business judgment rule.

|Baca juga: Dinamika Global Masih Berlanjut, BI Siapkan Banyak Jurus untuk Jaga Stabilitas Rupiah

|Baca juga: BI Catat QRIS Tap Tembus 1,44 Juta Transaksi Senilai Rp28 Miliar di Triwulan IV/2025

|Baca juga: Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, Asuransi Harta Aman Pratama (AHAP) Siap Tambah Modal di 2026

“Jadi business judgment rule itu akan melindungi direksi maupun pihak-pihak yang ada di dalam proses penyaluran kredit, sepanjang prosesnya dilakukan secara bertanggung jawab, itikad baik, kemudian mendapatkan informasi yang cukup, dan tujuannya adalah untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk yang lain,” tegas Yuliana.

“Sehingga dengan kondisi-kondisi seperti itu mestinya layak dikonklusikan sebagai area berdata. Kecuali kondisi-kondisi itu tidak terjadi ya, seperti ada benturan kepentingan dan sebagainya,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Ditutup Melemah Saat Bursa Regional Menguat
Next Post Prompt Manufacturing Index (PMI)-BI di Triwulan IV/2025 Sebesar 51,86%, Kinerja Industri Pengolahan Meningkat

Member Login

or