Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegaskan posisi dan perannya dalam menyelesaikan persoalan kredit macet pada bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah yang dilakukan salah satunya bersikap objektif dan independen dengan berlandaskan pada fakta hukum.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana mengungkapkan OJK tidak menggunakan asumsi dalam menilai suatu persoalan kredit bermasalah, melainkan berpijak pada bukti, norma hukum, serta kerangka regulasi yang berlaku.
“Pertama OJK akan bersikap objektif dan independen dalam memandang kredit macet dan sikap Aparat penegak hukum (ApGaKum), karena di OJK juga ada fungsi penyidikan,” ujar Yuliana, dalam diskusi publik Starting Year Forum 2026 bertajuk ‘Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara‘, Kamis, 22 Januari 2026.
“Jadi kami tentu objektif berdasarkan fakta hukum,” tambah Yuliana.
|Baca juga: BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,7% di Kuartal I/2026
|Baca juga: Perluas Ekosistem Pembayaran Digital, BI Bidik Transaksi QRIS Tembus 17 Miliar di 2026
|Baca juga: IMF: Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
Ia menambahkan tanpa memegang kasus dan material cases yang nyata maka OJK tidak akan membangun penilaian berbasis asumsi. Oleh karena itu, posisi OJK lebih ditempatkan sebagai pihak yang memberikan keterangan ahli secara objektif dalam proses penegakan hukum.
“Tentu itu secara objektif berdasarkan keyakinan, berdasarkan norma, berdasarkan doktrin yang kami pahami dan tentu bekal yurisprudensil yang kami baca dan itu adalah bekal kami dalam memberikan keterangan sebagai ahli,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga berperan sebagai pihak yang secara objektif menjelaskan regulasi, tata kelola, dan praktik pengawasan perbankan dalam rangkaian proses penegakan hukum. Tujuannya adalah menciptakan keselarasan sikap antarlembaga terhadap fakta hukum yang ada, khususnya dalam menangani perkara kredit macet di sektor perbankan.
“Di luar itu tentu masih ada forum, berbagai forum yang kami selenggarakan, diskusi yang sangat intens dengan Bapak dan Ibu APGaKum. Baik itu dengan Kejaksaan, kepolisian, dan juga dengan teman-teman di Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkas Yuliana.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
