1
1

OJK Terapkan Sejumlah Kebijakan Khusus untuk Asuransi, Perbankan, hingga Debitur yang Terdampak Bencana

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan instruksi khusus kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam merespons dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dan menyederhanakan proses klaim.

Kemudian, lanjutnya, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

|Baca juga: OJK Sebut 6 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus hingga 25 November 2025

|Baca juga: Pembiayaan Multifinance Hanya Tumbuh 0,68% Jadi Rp505,30 Triliun di Oktober 2025

|Baca juga: Akses dan Tata Kelola Jadi Tantangan Utama Insurtech Kembangkan Produk Asuransi Berbasis Data

“OJK juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi, baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa,” kata Mahendra, dikutip dari keterangan tertulisnya di RDKB OJK, di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Ia menambahkan potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi khususnya pada property damage sebesar Rp492,53 miliar dan kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp74,50 miliar. Di luar dari itu, terdapat pula eksposur untuk asuransi Barang Milik Negara (BMN) pada daerah terdampak yang nilainya diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

“Sedangkan untuk asuransi jiwa sampai saat ini masih terus dilakukan pemantauan,” tukasnya.

Kebijakan restrukturisasi perbankan dan lembaga pembiayaan

Sejalan dengan kebijakan restrukturisasi yang diterapkan oleh perbankan maupun lembaga pembiayaan bagi debitur terdampak bencana maka kualitas kredit/pembiayaan akan tetap dipertahankan sehingga klaim kepada perusahaan asuransi atau penjaminan tidak langsung timbul.

“Namun perusahaan asuransi umum dan penjaminan akan tetap diwajibkan menyiapkan pencadangan atas potensi risiko gagal bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depan,” kata Mahendra.

Di samping kebijakan perlakuan khusus bagi debitur, lanjutnya, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri keuangan yang terdampak berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan dan pelapor dalam menyusun dan menyampaikan laporan secara akurat dan tepat waktu:

  • Untuk Laporan SLIK periode data November 2025, batas waktu penyampaian laporan yang semula jatuh pada 12 Desember 2025, diundur menjadi 30 Desember 2025.
  • Untuk beberapa laporan bank umum periode data November 2025 yang jatuh pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025, dan yang jatuh pada 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025.
  • Untuk laporan BPR dan BPRS, laporan berkala bulanan periode November 2025 yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025. Untuk laporan rencana bisnis yang jatuh pada 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025.
  • Untuk laporan bulanan periode data November 2025 untuk perusahaan pergadaian dan perusahaan modal ventura yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025.
  • Untuk laporan tahunan rencana bisnis perusahaan pergadaian dan perusahaan modal ventura yang jatuh pada 30 November 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025.
  • Untuk laporan kewajiban penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025.

“Melalui kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa membebani operasional lembaga jasa keuangan dan pelapor yang terdampak langsung bencana,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Libur Nataru, 8 Ruas Jalan Tol Ada Diskon Tarif 20%
Next Post OJK Minta Perbankan Blokir 30.392 Rekening yang Terindikasi Judi Online

Member Login

or