Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berusaha meningkatkan kualitas pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah digital.
Terbaru, OJK mengeluarkan Surat Edaran yakni SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB). SE terbaru ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTI).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, SEOJK DMAB merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank. “Panduan tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 29 Desember 2023.
|Baca juga: Jelang Akhir Tahun, OJK Terbitkan POJK Layanan Digital oleh Bank Umum
Dian menjelaskan bahwa penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup penilaian terhadap aspek tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi dan pelindungan konsumen. Penilaian sendiri (self-assessment) tingkat maturitas digital bank dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun dengan mempertimbangkan kondisi intern dan ekstern bank.
“Diharapkan dengan diterbitkannya POJK dan SEOJK tersebut, dapat mendorong pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi oleh bank. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi ekspektasi stakeholders dengan tetap memperhatikan kesiapan bank dari berbagai aspek,” tutur Dian.
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News