Media Asuransi, JAKARTA – Di tengah berkembangnya konsep open banking di industri perbankan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum memiliki aturan khusus yang secara eksplisit mengatur skema tersebut.
Meskipun demikian, sejumlah ketentuan terkait layanan digital, keamanan data, dan kolaborasi antarsistem elektronik telah dimuat dalam dua peraturan OJK yang eksisting.
|Baca juga: Ini Tanggapan Bos Wahid Rockfields (ROCK) Usai Kena Suspensi dari BEI
|Baca juga: Ada 3.858 Pengaduan Debt Collector di Sektor Fintech, Begini Sikap OJK!
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan secara prinsip open banking telah diakomodasi dalam regulasi yang berlaku, meski tidak disebut secara eksplisit sebagai satu peraturan tersendiri.
“Tidak terdapat ketentuan OJK yang spesifik mengatur mengenai open banking, namun pada prinsipnya konsep open banking telah tercantum dalam POJK 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum,” jelas Dian dikutip dari jawaban tertulis RDKB OJK, Jumat, 8 Agustus 2025.
“Serta didukung dengan pengaturan mengenai aspek pelindungan dan pengelolaan data (termasuk data sharing antara bank dengan pihak ketiga), maupun keamanan siber dalam POJK No 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum,” tambah Dian.
Adapun POJK 21/2023 mengatur mekanisme kerja sama layanan digital antara bank dengan mitra teknologi, termasuk penggunaan Application Programming Interface (API) terbuka yang menjadi fondasi utama praktik open banking. Regulasi ini memungkinkan konektivitas antara sistem elektronik milik bank dengan sistem milik mitra.
|Baca juga: Heboh Ekonomi RI Tumbuh 5,12%! Indef Bongkar Sejumlah Kejanggalan Data BPS di Kuartal II/2025
|Baca juga: Rockfields Properti (ROCK) Catat Pendapatan Rp67,07 Miliar di Kuartal II/2025
“Berdasarkan POJK 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum, diatur mengenai kerja sama layanan digital antara bank dengan mitra yang memanfaatkan konektivitas antara sistem elektronik milik bank dengan sistem elektronik milik mitra bank antara lain melalui aplikasi pemrograman antarmuka secara terbuka,” ungkapnya.
Dengan pendekatan ini, lanjut Dian, OJK mendorong kolaborasi bank dan pelaku teknologi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan data nasabah. Meski belum ada payung hukum khusus bertajuk open banking, namun regulasi teknis dan prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan dalam pengembangan layanan berbasis data terbuka.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News