1
1

OJK Ungkap Kredit UMKM Loyo per Januari 2026, Ini Biang Keroknya!

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit ke sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih menunjukkan tren perlambatan hingga awal 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian regulator bersama industri perbankan di tengah upaya menjaga momentum pertumbuhan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan posisi kredit UMKM per Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,99 triliun. Namun, pertumbuhannya mengalami perlambatan dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Dian perlambatan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari dinamika perekonomian global dan nasional hingga perubahan pola konsumsi masyarakat. Ia menyebut tekanan daya beli, khususnya pada kelompok menengah ke bawah, turut memengaruhi permintaan dan kemampuan ekspansi pelaku UMKM.

Selain itu, proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi covid-19 dinilai relatif lebih lambat dibandingkan dengan sektor korporasi. Kendati demikian, OJK melihat peluang perbaikan kinerja kredit UMKM hingga akhir tahun ini.

|Baca juga: Konflik Timur Tengah dan Penutupan Selat Hormuz, OJK Soroti Ancaman Inflasi dan Volatilitas Pasar

|Baca juga: Soal Danantara dan Demutualisasi BEI, Komisi XI Tegaskan Negara Tidak Cari Untung

“Meskipun demikian perbankan masih cukup optimistis terhadap pertumbuhan kredit UMKM tercermin dari kredit UMKM yang masih diproyeksikan tumbuh positif pada akhir 2026,” ujar Dian, dalam konferensi pers hasil RDKB di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

OJK menilai optimisme tersebut ditopang oleh berbagai program dan kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, khususnya yang memiliki prospek usaha dan rencana ekspansi.

“Terkait dengan program dan kebijakan dari pemerintah, OJK mendukung penyaluran kredit usaha kecil atau KUR dan kredit program lainnya yang secara umum ditujukan kepada UMKM,” kata Dian.

|Baca juga: Timur Tengah Membara, Premi Asuransi Kapal Diprediksi Melesat!

|Baca juga: OJK Ajak Industri Asuransi hingga BPJS Ketenagakerjaan Kembali Ramaikan Pasar Modal

Dalam mendukung penyaluran pembiayaan, OJK terlibat dalam penyusunan dan pengaturan kebijakan terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit program lainnya. Regulator juga melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur KUR, termasuk skema penjaminan dan asuransi kredit.

Selain itu, OJK telah menerbitkan peraturan mengenai akses pembiayaan UMKM yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

“Sehingga diharapkan dapat mempermudah akses UMKM dalam mendapatkan pembiayaan,” tutur Dian.

Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah sekaligus mendorong pengembangan UMKM secara berkelanjutan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ketua DAI Dukung Reformasi Pasar Modal RI, Sinyal Asuransi Siap Masuk Lagi ke Saham?
Next Post OJK Targetkan Finalisasi New RBC Tahun Ini, Uji Coba Difokuskan ke Asuransi Beraset Jumbo

Member Login

or