1
1

Pembagian Risiko Kredit Asuransi, Bos BTN: Jangan Ciptakan Risiko Tambahan bagi Nasabah!

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan pembagian risiko asuransi kredit sebesar 75 persen di asuransi dan 25 persen bagi bank boleh dilakukan dengan catatan tidak memberikan risiko tambahan kepada nasabah.

“Jangan membuat risiko tambahan bagi nasabah. Kalau kita ngomongnya begitu saja. Yang penting jangan menciptakan risiko bagi nasabah. Kenapa? karena nasabah sudah membayar premi,” ujar Nixon, kepada Media Asuransi, Rabu, 6 Maret 2024.

Selain itu, Nixon menegaskan, pembagian risiko tidak bisa disebut sebagai beban terhadap bank, karena langkah ini dinilai menjadi win-win solution bagi kedua industri yakni perbankan dan asuransi.

|Baca juga: AAUI: Premi Asuransi Kredit Melesat 21,5% di 2023

“Jadi beban ini kalau dipandang sebagai beban bank sih sebenarnya tidak, karena yang bayar premi asuransi adalah customer. Menurut saya itu jangan menciptakan beban tambahan risiko bagi nasabah, bahwasannya nilai premi berapakan bisa dibahas dengan klaim rasionya,” jelasnya.

Mengikuti arahan regulator

Lebih lanjut, Nixon mengatakan, jika keputusan dalam pembagian risiko yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah diputuskan maka pihaknya akan mengikuti sesuai arahan regulator.

“Kalau untuk 25 dan 75-nya kita menunggu ketentuan saja. Kalau sudah diputuskan kita harus setuju,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada akhir 2023, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dan produk suretyship atau suretyship syariah melalui POJK No 20/2023.

|Baca juga: Menggiurkan, BTN (BBTN) Tebar Dividen Rp700,19 Miliar

Dalam beleid anyar tersebut dijelaskan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah menjadi salah satu produk dengan portofolio yang terbesar di perusahaan asuransi umum.

OJK menyebut proses underwriting atas risiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah menjadi hal yang penting dalam menjaga tingkat rasio klaim serta likuiditas perusahaan asuransi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Optimalisasi Transportasi Batu Bara di Kalteng, Petrindo Gandeng Cokal Limited
Next Post Tok! Bank Mega Bagi Dividen Tunai 2023 sebesar Rp2,46 Triliun

Member Login

or