Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau PermataBank buka suara soal pembagian risiko atau risk sharing asuransi kredit yang dikenakan terhadap perbankan dan asuransi. Adapun keberadaan regulasi itu dinilai penting untuk kedua belah pihak.
“Kami melihat secara industri memang perlu adanya pembagian risiko antara perbankan dan asuransi. Hal ini merupakan sistem yang mencegah moral hazard bagi kedua belah pihak,” jelas Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede, kepada Media Asuransi, Kamis, 7 Maret 2024.
|Baca: Penyaluran Kredit PermataBank Tumbuh 4,3% Jadi Rp142,2 Triliun di 2023
Di samping itu, Josua menilai adanya pembagian risiko ini menjadi potensi peningkatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bagi perbankan. Hal ini karena terdapat risiko kredit yang menjadi tidak terkover akibat adanya kebijakan ini.
Dipengaruhi kondisi bisnis dan risiko
Kemudian, Josua menilai, pembagian besaran risiko antara perusahaan bank dan perusahaan asuransi nantinya akan dipengaruhi oleh kondisi bisnis dan risiko dari pelaku usaha asuransi maupun bank itu sendiri.
Lebih lanjut, ia menambahkan, kondisi asuransi ke depannya akan berkembang positif. Hal ini mengingat sebelumnya pembagian risiko tidak diatur oleh pemerintah sehingga pencegahan moral hazard akan dikelola secara lebih baik.
“Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengantisipasi kondisi krisis, seperti covid-19 kemarin, yang berdampak masif terhadap seluruh kegiatan ekonomi. Namun, bagi perbankan, tentu hal ini menjadi tantangan baru, karena bank juga harus meningkatkan kehati-hatian dalam pemberian kredit, karena terdapat risiko yang jadi tidak bisa tercover,” pungkas Josua.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News