Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pada Juli 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,54 persen year on year (yoy) menjadi Rp6.686 triliun. Pertumbuhan kredit Juli ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan Juni 2023 yang sebesar 7,76 persen yoy.
“Pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 11,15 persen yoy. Per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit Bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 9,81 persen yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 5 September 2023.
Sementara itu pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada Juli 2023 sebesar 6,62 persen yoy menjadi sebesar Rp8.064 triliun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada giro yang meningkat sebesar 10,92 persen yoy. Pertumbuhan DPK Juli ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan Juni 2023 yang sebesar 5,79 persen yoy.
|Baca juga: Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat
“Di tengah volatilitas pasar keuangan serta perekonomian Eropa dan China yang cenderung melemah, sektor perbankan Indonesia tetap resilien dengan fungsi intermediasi yang terjaga dan permodalan yang kuat,” jelas Dian.
Lebih lanjut dituturkan bahwa OJK mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas. Likuiditas industri perbankan pada Juli 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) menjadi 118,37 persen dan rasio Alat Likuid/DPK (AL/DPK) 26,57 persen. Rasionya jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Di sisi lain, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,80 persen dan NPL gross sebesar 2,51 persen. “Sementara, pemulihan yang terus berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp21,91 triliun menjadi Rp339,13 triliun. Jumlah nasabah yang ikut program restrukturisasi Covid-19 turun 90 ribu menjadi 1,48 juta nasabah,” tutur Dian.
Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi juga mendorong penurunan loan at risk (LAR) menjadi 12,59 persen. Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted, yakni segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024, adalah 45,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp154,3 triliun.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News